eQuator.co.id – Sanggau-RK. Tangkapan Narkotika 11,2 kilogram beberapa waktu lalu di tapal batas Sarawak-Entikong menyisakan cerita unik. Satu dari dua tersangka yang ditahan, Ong Bok Seong alias Uncle Ong (67 tahun), minta ditembak mati.
Bagi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Erhan Lidiansyah, permintaan itu baru pertama kali dihadapinya selama mengabdi di Korps Adhyaksa.
“Waktu tahap satu kan di Kejati Kalbar. Jadi tahap dua dilimpahkan ke sini (Kejari Sanggau) pada 18 April lalu untuk dilanjutkan. Pada saat tahap dua itulah, belum kita sidangkan, sepertinya dia sudah menyerah duluan, karena sudah meminta dihukum tembak mati saat itu juga,” cerita Erhan di ruang kerjanya, Kamis (19/5).
Warga negara Malaysia itu meminta ditembak mati bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang membuat dirinya sudah merasa tidak ingin hidup.
“Dari pengakuan tersangka, dia bilang, dia juga tidak ada guna hidup. Sebab kalau dia balik pun ke Malaysia akan mati juga, karena telah diancam sama pemilik barang ini,” ujarnya.
Tersangka juga mengaku ia disuruh pemilik sabu yang juga warga negara Malaysia untuk membawanya ke Indonesia. “Jadi kalau dilihat dari kondisi fisik dan umurnya itu, kemungkinan besar memang dia dimanfaatkan,” tutur Erhan.
Lain dengan Uncle Ong, tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia, Hendry Gunaman alias Een (44 tahun). Erhan mengatakan tersangka yang satu ini lebih banyak diam dan terlihat pasrah menghadapi apa pun yang akan terjadi padanya kedepan.
“Tak banyak bunyi,” kata dia.
Ia mengatakan, tuntutan yang diajukan kejaksaan tentu akan mempertimbangkan aspek lain. “Jadi tidak sembarangan main hukum tembak mati saja, kita pasti juga melihat kasusnya seperti apa,” jelasnya.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanggau pada 17 Mei lalu. Tinggal tunggu penetapan hakim untuk persidangannya.
Sita 19 Kg Sabu,
Peringkat Empat
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sanggau, Kompol Ngatya mengungkapkan, wilayah yang ia pimpin berada di peringkat empat se-Kalbar dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
“Hasil ini dari Polri dan BNN yang tentu didukung masyarakat,” tuturnya, dalam rapat kerja Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Hotel Pelangi Sanggau, Kamis (19/5).
Peningkatan pengungkapan kasus narkotika ini diklaimnya sebagai kinerja yang baik dari kepolisian dan BNN. “Kalau upaya pencegahan, seperti kegiatan yang dilakukan sekarang ini dengan melibatkan Ormas supaya penyalahgunaan narkotika bisa berkurang,” ujarnya.
Hingga Mei 2016, 33 kasus dengan 43 tersangka dilimpahkan ke Polda maupun BNNP. “Untuk jumlah barang bukti pada 2016 sebanyak 19 kilogram,” jelas Ngatya.
Dikatakannya, setiap tahun memang terjadi peningkatan dalam pengungkapan kasus narkotika. Baik jumlah kasusnya maupun tersangka plus barang buktinya.
Ia menjelaskan, dari hasil pengamatan terhadap para tersangka narkotika, barang haram yang beredar di Sanggau berasal dari Pontianak. “Beredarnya dari perbatasan Entikong dibawa ke Pontianak kemudian baru ke Sanggau,” bebernya.
Sehubungan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba telah tersedia, yakni di RSUD Sanggau untuk rawat jalan dan RS Parindu untuk rawat inap dan jalan, BNN Sanggau mengadakan rapat kerja tersebut. Dengan melibatkan organisasi masyarakat, akademisi, dan beberapa perusahaan di Sanggau dalam upaya P4GN.
“Diharapkan para peserta yang hadir bisa menyampaikan tentang bahaya narkoba di lingkungannya masing-masing. Kemudian mereka juga bisa membentuk satuan tugas dalam upaya P4GN ini,” pinta Ngatya.
Apabila berjalan maksimal, masyarakat akan paham tentang bahaya narkotika sehingga Sanggau otomatis lebih bersih dari peredaran narkotika. Selain rapat kerja, BNN juga melaksanakan sosialisasi ke setiap sekolah.
“Di luar itu juga, apabila ada sekolah yang mau mengundang kami, tentu siap untuk mensosialisasikan tentang P4GN ini,” pungkasnya.
Narasumber lainnya, Asisten I Setda Pemkab Sanggau, Joko Prihanto berharap, setelah rapat kerja itu, harus ada aksi dari masing-masing peserta. “Ini juga tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah, cuman sampai saat ini belum ada Perda tentang narkotika, tapi sedang dalam proses di DPRD, ” ungkapnya.
Senada, Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sanggau, Antonius. Ia sangat menginginkan Perda tentang narkotika disahkan dalam waktu dekat.
“Karena pemerintah daerah terus bekerja ikut mencegah peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Anton mengatakan, kedepan memang harus ada pembentukan kelompok atau organisasi dalam upaya P4GN sehingga pencegahan bisa terlaksana dengan baik dengan mengandeng kelompok yang dibentuk.
Namun, ia mengingatkan, apabila membentuk organisasi atau kelompok harus terdaftar di pemerintah daerah, artinya harus legal atau memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal ini berkaitan dengan pengajuan bantuan dana ke pemerintah daerah.
“Sampai sekarang dari 70 ormas di Sanggau yang diakui melalui legalitas dan memiliki SKT baru 34 Ormas, sisanya belum,” pungkas Anton.
Laporan: Kiram Akbar