eQuator.co.id – MERANGIN-Aksi kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Merangin. Seorang anak inisial S yang baru berumur 3 tahun diperkosa oleh SK (18), yang masih tetangganya sendiri. Pelaku berhasil di tangkap polisi tanpa perlawanan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Informasinya, tragedi pilu itu terjadi saat korban S tengah asyik bermain pasir di halaman rumahnya. Kala itu S tidak sendirian. Ia asyik main dengan teman sebayanya. Tiba-tiba pelaku SK datang menghampiri korban yang tengah asyik main pasir. Situasi sepi dari pantauan orang dewasa, dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Korban langsung di gendong oleh pelaku dan dibawa kebelakang rumah korban. Karena tetangga dan kenal, korban tidak meronta saat di gendong. Korban yang masih tergolong balita tentu tak pernah tahu bakal di perlakukan tak senonoh oleh pelaku.
Disitu, pelaku yang sudah bernafsu langsung melucuti celana dalam korban. Tanpa berfikir panjang lagi, pelaku langsung menindih korban yang masih mungil itu sambil membuka kedua kaki korban.
Selanjutnya, pelaku membuka celananya sendiri dan terjadilah pemerkosaan itu. Pelaku sempat kesusasan melakukan aksinya lantaran kemaluan korban masih kecil. Pelaku hanya bisa menggesekkan kemaluannya saja.
Mendapat perlakuan kasar, korban lantas berteriak dan menangis. Melihat korban menangis, pelaku ketakutan.
Secepatnya ia memakaikan kembali celana dan celana dalam korban. Kemudian, korban digendongnya kembali ketempat semula di pelataran rumahnya. Pelaku yang sudah ketakutan langsung melarikan diri.
Satu jam berselang ayah korban baru tahu jika anaknya telah di cabuli oleh pelaku. ayah korban langsung mencari keberadaan pelaku dan membawanya ke rumah Kepala Desa untuk di sidang adat.
Dalam hasil persidangan yang dipimpin langsung Kades, pelaku memgakui telah melakukan pencabulan terhadap S. Ia pun langsung meminta maaf kepada ayah korban dan mengakui kesalahannya. Merasa tak puas, ayah korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jangkat.
Tak berselang lama, pelaku langsung di cokok oleh aparat Kepolisian Polsek Jangkat dan langsung dilimpahkan Kepolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kertayuga membenarkan jika telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur dan kini sudah di tahan.
“Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak berumur 3 tahun di kecamatan Jangkat. Untuk motif pelaku mencabuli korban bisa bekemungkinan faktor dari lingkungan pengaruh pornografi yang sudah bisa di akses di mana – mana,” kata Kapolres kemarin (18/5).
Selain itu, Munggaran juga mengatakan, jika pelaku akan dituntut dengan undang – undang perlindungan anak dengan ancaman pejara selama dua puluh tahun.
“Untuk pelaku di jerat dengan udang – udang nomor 35 tahun 2014 tentang pelidungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tutup Munggaran.(usa/mui)