eQuator.co.id – Polemik kewajiban menyetor Rp1 miliar untuk setiap calon Ketua Umum Partai Golkar masih bergulir. Belum ada keputusan resmi pascarekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan itu bisa masuk perbuatan gratifikasi.
KPK memandang, caketum maupun pemilik hak suara di pemilihan orang nomor satu di Partai Beringin banyak yang merupakan penyelenggara negara. Namun, Ketua Komite Pemilihan di Munaslub Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman berpendapat lain.
Ia menyatakan bahwa itu bukan gratifikasi. Kecuali jika uang sumbangan itu digunakan untuk mempengaruhi pemilih. Dia pun menambahkan, pernyataan Wakil Ketua Komite Etik Munaslub PG, Lawrence Siburian, yang menyatakan akan menghentikan penarikan sumbangan dari caketum itu salah. Juga bukan keputusan resmi.
“Intinya pernyataan beliau itu tidak resmi. Kita suruh konsultasi, bukan hasilnya untuk menginformasikan ke media. Yang diinformasikan juga salah,” ucap Rambe kepada JPNN, Kamis (5/5) lalu.
Rambe pun mengisyaratkan bahwa penarikan sumbangan itu tetap akan dilanjutkan. Apalagi, itu sudah menjadi keputusan DPP PG. Lalu bagaimana solusinya? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN dengan Rambe, Kamis (5/5) lalu.
+Bagaimana tanggapan Anda terkait hasil konsultasi Komite Etik dan KPK kemarin (4/5), soal kewajiban penyetoran dana Rp1 miliar untuk setiap caketum PG?
-Intinya adalah pernyataan beliau (Lawrence) tidak resmi. Kita suruh berkonsultasi, bukan hasilnya untuk diinformasikan ke media. Dan informasi yang disampaikan juga salah. Dia tidak boleh memutuskan.
Kita juga sudah mengumpulkan sumbangan dari kader muda Golkar. Hasilnya sudah terkumpul 300 juta rupiah. Masa itu juga tidak boleh?
+Lalu apa yang menurut Anda tidak boleh?
-Yang tidak boleh ialah mengumpulkan dana untuk mempengaruhi pemilih. Ini kan tidak ada dipengaruhi sama sekali dengan dana itu. Rangkaian ini dilakukan dalam konteksnya menyukseskan acara itu. Tidak digunakan untuk mempengaruhi.
+Tapi itu ada pejabat atau penyelenggara negara yang menjadi caketum dan pemilik hak suara? Apa itu tidak masuk gratifikasi?
-Kalau memang misalnya dianggap itu antarpejabat negara, misal pejabat negara menyerahkan, kemudian pejabat negara yang menerima, itu memang betul. Karena di partai politik (Golkar) itu kan ada Ketua DPR, anggota DPR, Ketua DPRD, anggota DPRD, gubernur, wali kota, bupati dan hanya menteri yang tidak ada. Lalu apakah itu bisa disebut sebagai gratifikasi? Kan itu menyerahkan untuk kegiatan parpol sifatnya. Bukan untuk mempengaruhi.
+Lalu bagaimana yang terbaik menurut Anda?
-Jika pejabat negara selaku ketua DPRD, DPR atau lainnya jika menyumbang itu dianggap gratifikasi antarpejabat negara dalam setiap kegiatan partai politik, jalan keluarnya harusnya setiap pejabat negara yang ikut mencalonkan diri harus nonaktif. Tapi kan itu jadi sulit. Padahal parpol itu mengumpulkan dana secara gotong royong. Jadi, menurut saya, tidak usah khawatir. Kecuali kalau duit itu digunakan untuk mempengaruhi pemilih. Kan ini tidak.
+Bagaimana dengan sikap Komite Etik Munaslub PG?
-Makanya Komite Etik menegakkan aturan. Jadi, yang kemarin wakil ketua komite etik itu tidak resmi menyampaikan keputusan dan kami anggap apa yang disampaikan ke media itu tidak tepat. Soal ini kan sudah menjadi keputusan DPP. Jadi, tetap lanjut. Memang, teknisnya itu jangan dipergunakan untuk mempengaruhi kepentingan seseorang.
+Jadi apa tetap akan menarik sumbangan, termasuk dari caketum dan lainnya?
-Jadi yang mau saja menyumbang, silakan.
+Jadi dibatalkan yang Rp1 miliar?
-Tidak, kita lihat nanti. Nanti ada rapat DPP. Soal ini kan sudah menjadi keputusan DPP. Jadi, tetap lanjut. Memang, teknisnya itu jangan dipergunakan untuk mempengaruhi kepentingan seseorang.
Re-editing: Andry Soe