eQuator.co.id – Pontianak-RK. Perdagangan orang dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal sejak 2011 hingga 2016 korbannya mencapai ratusan orang. Hingga saat ini polisi masih melacak pembuat dokumen yang memuluskan mereka mejadi pekerja illegal.
“Untuk kasus perdagangan orang, korban dewasa dan anak bawah umur, jumlahnya 215 orang, terhitung sejak tahun 2011-2016. Sedangkan untuk kasus TKI ilegal terhitung sejak tahun 2011-2015, sebanyak 136 pekerja yang menjadi korban,” ungkap Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulystianto melalui Kabid Humas, AKBP Badarudin kepada Rakyat Kalbar, Minggu (20/4).
Rata-rata yang menjadi korban merupakan warga Indonesia yang berada di luar Kalbar. Sedangkan warga Kalbar yang menjadi korban tidak terlalu banyak. Para pelaku menjalankan aksinya, dengan modus memberikan janji manis berupa upah besar. Sehingga menjamin perekonomian korban ketika bekerja di luar negeri.
“Rata-rata TKI itu masuk ke Kalbar, ditampung dan dipekerjakan di Malaysia. Jumlah TKI maupun perdagangan orang yang kita sebutkan, merupakan jumlah korban yang kita selamatkan,” jelas AKBP Badarudin.
Sedangkan para tersangka yang sudah ditangkap jumlahnya106 pelaku. Sedangkan untuk tersangka TKI ilegal yang ditangkap dan diproses, jumlahnya 77 pelaku.
“Pelaku perdagangan orang kita jerat dengan pasal 3, 4 dan 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasan perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Sedangkan untuk pelaku TKI ilegal kita jerat dengan pasal 102 dan 103 UU RI Nomor 39 tahun 2004 dan UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dimana hukumannya maksimal10 tahun penjara dan denda
Rp15 miliar,” tegas AKBP Badarudin.
Kasus TKI illegal ini, tentu ada dokumen yang dibawa korban. Parahnya lagi, semua dokumen itu fiktif. Ketika dikonfirmasi soal dokumen fiktif, baik itu KTP, paspor dan lainnya, Polda masih menyelidikinya.
“Jika memag terjadi pemalsuan dokumen, atau dokumen fiktif dalam keberangkatan TKI ilegal, maka kita akan selidiki. Karena ini ranah pidana,” tegasnya lagi.
Instansi terkait, baik pemerintah yang mengeluarkan identitas kependudukan maupun Imigrasi dalam pembuatan paspor, lebih diperketat serta lebih diselektif. Jangan sampai dimanfaatkan para pelaku untuk mengirim TKI ilegal ke Malaysia.
“Ini ada di ranah Disdukcapil dan Imigrasi. Kita minta peran sertanya untuk meningkatkan keamanan, sehingga turut mengantisipasi hal-hal seperti ini,” harapnya.
Untuk mengungkap perdagangan orang maupun TKI ilegal, Polda berkoordinasi dengan BP3TKI Pontianak. “Intinya kita tetap berkoordinasi, saling tukar informasi, ketika informasi itu A 1, pasti kita tangkap dan kita proses sampai tuntas,” katanya.
Gerebek TKI
Balai Pelayan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak kembali menggagalkan pengiriman TKI di kawasan Pontianak Timur, Selasa (19/4) pukul 13.00.
“Kami menerima laporan warga, kalau ada rencana pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia di daerah Pontianak Timur. Padahal sepengetahuan kami, tidak ada penampungan resmi di sana.” ujar Kombes Aminudin, Kepala BP3TKI Pontianak, Rabu (20/4).
Saat penggerebekan, BP3TKI mengamankan sembilan pekerja yang dikenal dengan Buruh Migran Indonesia (BMI) itu. Tiga diantaranya perempuan. Sebagian besar mereka masih berusia muda, bahkan tiga lainnya masih bawah umur.
“Kita sangat sedih, adanya tiga anak di bawah umur yang akan ikut dalam rombongan tersebut,” ungkap Syafii, Kasi Penempatan dan Perlindungan BP3TKI Pontianak.
Hasil pengecekan dokumen TKI ini, meresa semua berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka disinyalir dibawa sindikat yang juga berasal dari Sulawesi Selatan. Dari sana ditampung di Kota Pontianak, kemudian diberangkatkan ke Malaysia melalui pintu masuk Kalbar-Kuching.
Seorang TKI mengaku sangat mudah mendapatkan dokumen kerja di luar negeri di Kalbar. Di Sulawesi Selatan, Kota Pontianak sudah dikenal sebagai pintu masuk paling cepat menuju Malaysia dan Brunei Darussalam. Hanya dengan visa berkunjung yang berlaku selama 30 hari, para TKI dapat dengan mudah masuk ke negeri Jiran itu. Sebagian besar mereka menjadi pekerja di kebun sawit dan asisten rumah tangga.
“Tahun 2016 ini, BP3TKI Pontianak telah mengamankan 67 TKI. Sebagian besar mereka berasal dari luar Kalbar. Sulawesi dan Nusa Tenggara merupakan daerah paling banyak menyuplai TKI yang pergi ke Malaysia dan Brunei Darussalam melalui Pontianak,” jelas Syafii.
Beberapa alasan yang menyebabkan para TKI ini mengambil langkah untuk bekerja di luar negeri. Diantaranya, karena rendahnya pendidikan, sehingga mereka tertarik bekerja ke Malaysia dan Brunai Darussalam. Apalagi diiming-iming gaji besar, meski tidak punya keterampilan. “Selain itu, juga karena ada nilai prestisius ketika bekerja di luar negeri di mata orang kampong,” ungkap Syafii.
Laporan: Marselina Evy, Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono