eQuator.co.id – Pontianak-RK. Enam kapal nelayan asing asal Vietnam segera diledakan, jika putusan pengadilan telah inkrah. Ini langkah tegas pemrintah, meskipun belum memberikan efek jera.
Keenam kapal pencuri ikan itu ditangkap Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 01, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sabtu (16/4) dinihari. Kini semuanya sudah tiba di Pelabuhan Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (20/4) pukul 16.05.
Proses penggiringan kapal-kapal ini ke Stasiun PSDKP Pontianak memakan waktu empat hari. Teknisnya, setiap kapal asing ini dibawa dua personil KP Hiu Macan 01 dengan didamping Kepala Kamar Mesin (KKM) dari kapal asing itu sendiri. Selain KKM, para Anak Buah Kapal (ABK) ini sudah dibawa terlebih dahulu ke Stasiun PSDKP menggunakan KP Hiu Macan 01 pada saat penangkapan.
“Setelah diamankan kapalnya, para ABK dibawa dulu pakai KP Hiu Macan 01, kemudian setiap kapal-kapal mereka, dibawa dua personil,” kata Sumono Darwinto, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak di dermaga Statiun PSDKP sambil menunggu kapal tangkapan bersandar.
Semua kapal asing itu memiliki 52 Anak BUah Kapal (ABK). Saat beroperasi, nelayan Vietnam tersebut menggunakan pukat trawl yang ditarik oleh dua kapal. Satu kapal induk dan satu kapal bantu. Jadi, total enam kapal, masing-masing dua kapal kerja satu tim. “Artinya ini ada tiga set kapal,” jelas Sumono.
Sumono menjelaskan, enam kapal Vietnam ini ditangkap di wilayah perairan Laut Cina Selatan, tepatnya di lintang 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711. Berdasarkan laporan yang diterima, keenam kapal tersebut tertangkap tangan sedang menangkap ikan di wilayah perairan zona ekonomi ekslusif Indonesia. Bahkan, untuk mengelabui petugas, kapal ini mengibarkan bendera Indonesia. “Penangkapan berawal dari berbagai informasi yang masuk dan ditindaklanjuti oleh petugas di kapal patroli,” ujarnya.
Setelah semua ABK dan kapal berada di Statiun PSDKP, tim penyidik akan memeriksa satu persatu dari mereka, mencari pelanggaran yang dilakukan dan menetapkan tersangka. Penyidik juga melibatkan ahli bahasa Vietnam dalam proses introgasi. “Mereka tak bisa bahasa Indonesia, ada pun tapi terbatah-batah,” ujar Sumono.
Kapal-kapal ini, dikatakan Sumono, diduga melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 9 huruf c jo pasal 85, pasal 26 ayat (1) jo pasal 92, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 38 tahun 2004, tentang Perikanan. “Kapal tersebut juga tanpa dokumen perizinan perikanan yang sah,” katanya.
Jika proses pemeriksaan selesai, bagi yang Non Justitia seperti ABK akan dideportasi ke negara asal. Sambil menunggu jadwal, mereka ditampung di Rudenim. “Namun, bagi yang Justitia, biasanya seperti Nahkoda, KKM atau Tekongnya, proses hukum tetap berlanjut sampai vonis dari pengadilan. Jika sudah ada keputusan yang ingkrah dan atas petunjuk pimpinan, kapal tangkapan akan diledakan,” tegas Sumono.
Menurut Sumono, karena selama ini dikenal Laut Cina Selatan masih menjadi fokus area terjadinya ilegal fishing. Untuk itu, KP Hiu Macan 01 masih difokuskan di wilayah tersebut.
Senyum sumringah tampak dari wajah puluhan nelayan ini, ketika kapal mereka merapat ke dermaga. Mereka menyambut kedatangan KKM nya. Sebagian dari mereka juga ikut menarik kapal yang kemudian diikat ke dermaga. “Belum pernah ditangkap. Baru kali ini. Sudah enam bulan kami di laut tangkap ikan,” kata singkat Pham Thanh Man, 22, ABK kapal BV 97789 TS terbatah-batah.
Untuk diketahui, kapal BV 97789 TS, dinahkodai Pham Van Soan Nho dengan KKM Le Van Tau. Kapal BV 97679 TS dinahkodai Lam Hoang Phuc dengan KKM Truong Van Tan. Kapal BV 99466 TS dinahkodai Vo Thai Lap dengan KKM Le Thanh Phuong. Kapal BV 98667 TS dinahkodai Pham Phung Linh dengan KKM Pham Hoang Phuong. Kapal BV 5248 TS dinahkodai Le Van Dai dengan KKM Trinh The Vinh. Dan, kapal BV 5688 TS dinahkodai Phan Ngoc Toan dengan KKM Tran Van Van.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono