eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalbar kubu Djan Faridz mengeluarkan pernyataan sikap menolak muktamar yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601.
Bahkan kubu Djan Faridz menyatakan Muktamar islah yang akan dilaksanakan di Jakarta 8-11 April mendatang, adalah muktamar ilegal atau zombie.
“Kenapa kita katakan Muktamar ilegal atau zombie, karena kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung sudah tidak berlaku,” tegas Sekretaris DPW PPP Kalbar Muktamar Jakarta (Djan Faridz), Suib, SE, MSi didampingi pengurus DPC dan DPW PPP di Hotel Borneo Pontianak, Minggu (3/4).
Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPP di Jakarta pada 28-30 Maret 2016 lalu, DPW PPP Kalbar dengan tegas menolak Muktamar islah.
Rakernas II PPP digelar kepengurusan Muktamar Jakarta 28-30 Maret 2016 di DPP PPP, telah mengeluarkan rekomendasi tegas, menolak surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, tentang perpanjangan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung yang dijadikan legal standing kemungkinan terlaksananya Muktamar zombie.
Suib mengatakan, kubunya menganggap Muktamar islah mempakan perbuatan melawan hukum. Dia menganggap bertentangan dengan Putusan MA Nomor 601.
Amar putusan itu menyatakan, Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada 30 Oktober hingga 2 November 2014 di Jakarta, merupakan kepengurusan PPP yang sah. Ini juga sebagai peringatan kepada pengurus yang telah mendukung Muktamar islah, untuk tunduk dan patuh pada kebijakan DPP PPP yang menolak Muktamar tersebut, serta wajib taat hukum, baik itu pada MA maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila tidak diindahan, maka patut diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam AD/ART,” ungkap Suib.
DPP PPP Jakarta membuka pintu selebar-lebarnya bagi sahabat-sahabat PPP untuk kembali ke rumah besar umat Islam, berlandaskan putusan MA RI Nomor SO4/K/TUN/2015 dan putusan MA RI Nomor 601/10 Pdt.SOS-POL 2015, putusan Mahkamah Partai dan UU Partai Politik.
“Karena muktamar PPP VII sudah selesai dilaksanakan di Surabaya dan Jakarta, dan muktamar VIII sudah tercatat dilembaran hukum Negara, maka tidak mungkin ada dua PPP, dua Muktamar VIII yang tercatat pada lembaran hukum negara. Pasti hanya satu, dan itu adalah Muktamar PPP VIII di Jakarta,” tegas Suib.
Sementara itu Menkumham Yassona Laoly menerbitkan SK Nomor MHH. 03.AH.11.01 tahun 2016, tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil Muktamar Bandung.
“Alasannya, karena terjadi kekosongan hukum yang dinyatakan Menkumham sebagai dasar diterbitkannya SK perpanjangan. Dan itu salah besar. Faktanya telah ada putusan Kasasi MA RI No. 601 yang amar putusannya menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan yang sah,” jelas Suib.
Putusan MA itu status nya memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat semua pihak. Putusan MA sejajar dengan putusan MK. Bedanya, jika terkait hukum/undang-undang MK bisa yudisial review.
“Jika MA bisa melalui PK, sedangkan yudisial review dan PK ada mekanismenya selama putusan MA tidak dipatahkan oleh oleh PK. Maka sampai kiamat pun putusan MA tetap berlaku dan mengikat semua pihak, termasuk presiden dan para pembantunya,” kata Suib.
Pernyataan Menkumham yang lain, dasar dari Penerbitan SK Perpanjangan Muktamar Bandung, karena DPP PPP Jakarta belum melengkapi persyaratan pendaftaran. Itu juga, kata Suib, tidak benar. Faktanya, segala persyaratan sesuai UU Parpol Nomor 2 tahun 2011, telah diberikan pada pertemuan tanggal 21 Febuari 2016 bertempat di Kantor Menkumham dengan Kepala Bidang Pendaftaran Parpol Kemenkumham, dan dinyatakan berkas permohonan pengesahan telah lengkap. Bahkan ada bukti rekaman videonya.
“SOP-nya kan di negara kita ini, UU yang berlaku, bukan inisiatif seorang menteri. Wajar jika DPP Muktamar Jakarta tidak mau banyak komentar. Karena standar persyaratan administrasi sudah diatur dalam undang-undang. Dan yang termuat dalam undang-undang itulah yang kami penuhi, bukan berdasarkan kemauan menteri pribadi. Ingat, menteri itu hanya pelaksana undang-undang,” tegasnya lagi.
Sementara DPW PPP Kalbar versi Muktamar Surabaya (Romahurmuziy) beranggapan, adanya kelompok-kelompok yang tidak mengingingkan partai berlambang Ka’bah itu kembali bersatu. Sehingga menganggap Muktamar Islah PPP yang akan dilaksanakan 8-11 April 2016 di Jakarta tidak sah.
Ketua DPW PPP Kalbar versi Muktamar Surabaya, H. Retno Pramudya, SH, MH mengatakan, pernyataan yang disampaikan Sekretaris DPW PPP Kalbar versi Muktamar Jakarta, Suib adalah tindakan yang tidak menginginkan PPP untuk bersatu.
Muktamar Islah merupakan salah satu solusi mengatasi konflik yang selama ini terjadi di internal PPP. “Muktamar inilah solusi yang harus diambil dan disepakati bersama-sama, sehingga islah dengan jalan Muktamar ini disepakati dua pihak yang berkonflik, antara Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) dan Sekjen DPP PPP Romahurmuziy,” ungkap Retno dihubungi Rakyat Kalbar, Minggu (3/4).
Muktamar Islah merupakan kesepakatan dua kubu antara SDA dengan Romi. Sehingga diputuskanlah Muktamar islah dengan dibentuknya panitia dan digelarnya Muktamar islah.
“Undangan untuk Muktamar islah tersebut sudah jelas ditandatangani oleh SDA sebagai Ketua Umum PPP dan Romi sebagai Sekjen PPP,” katanya.
Menurut Retno, keputusan sudah jelas. Adanya perpanjangan kepengurusan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang perpanjangan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung yang kepengurusannya Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali dan Sekjen DPP PPP, Romahurmuziy.
“Jadi tidak ada dan tidak benar kalau Mukatamar islah itu tidak sah dan illegal, karena sudah jelas kepengurusan saat ini,” katanya.
Menurut Retno, apabila Sekretaris DPW PPP Kalbar Kubu Djan Faridz, yaitu Suib menyatakan soal Muktamar islah tidak sah dan Muktamar zombie, maka dia termasuk kelompok yang tidak menghendaki PPP itu bersatu kembali.
“Karena dengan koflik PPP, mereka mengambil keuntungan. Dengan keutungan, mereka peroleh baik keuntungan politis, materi dan sebagainya,” tegas Retno.
Menurutnya, Muktamar islah ini diadakan, tentunya dengan bersatunya kembali PPP, berpijak bahwa banyak hal yang harus dipersiapkan menjelang Pilkada serentak di 2017 dan 2018.
“Untuk itulah, Muktamar islah ini diadakan dan di April ini konflik harus selesai,” katanya.
Mantan legislator Kalbar itu menegaskan, intinya Muktamar islah untuk mempersatukan PPP. Jadi ia menilai dalam Muktamar islah ini, siapa pun yang menjadi Ketua Umum PPP, baik dari Kubu SDA, Kubu Djan Faridz maupun Kubu Romi, semua punya hak suara untuk menetukan pilihannya, ada pada Muktamar islah tersebut.
“Jadi sangat disesalkan, apabila ada kelompok yang ingin mengobok-obok keinginan PPP bersatu,” kesal Retno.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Hamka Saptono