eQuator.co.id – TANGERANG-Gara-gara menjual produk lampu listrik yang tak berstandar Nasional Indonesia (SNI), Robert harus berurusan dengan hukum. Produsen sekaligus distributor yang produknya tak berstandar SNI dianggap melanggar sejumlah ketentuan dan peraturan tentang produk berstandar SNI.
Perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ratna Mintarsih, Rabu (16/3), mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli. Namun, Epraim sang saksi ahli tak hadir dan hanya memberikan keterangannya secara tertulis.
Dalam keterangannya, saksi ahli menerangkan, bahwa perbuatan terdakwa Robert telah melanggar peraturan Kementerian Perdagangan. Dalam produk lampu yang didistribusikan terdakwa, produk kemasan lampu miliknya tidak dilengkapi label. Selain itu dalam keterangan tentang pemakaian lampu tidak menggunakan bahasa Indonesia melainkan berbahasa Inggris.
“Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang. Di peraturan itu dijelaskan, dalam rangka penjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Di sini, produk milik terdakwa tak memiliki persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan kementrian perdagangan.
Kepada hakim mengatakan, bahwa produk lampu dijual Rp 6000-Rp 8000 untuk ukuran sedang dan yang paling laris di pasaran. Lampu tersebut merupakan produk yang banyak dikomplain konsumen terkait dengan umur lampu yang tak panjang alias sering mati baru dipakai beberapa hari.
Namun, ia mensiasatinya dengan menservice produk lampunya tanpa harus diganti dengan yang baru. “Tapi sekarang saya sudah memperbaiki produk lampu saya agar mengikuti satndar,” kata terdakwa.
Sementara itu, JPU Tatu Aditya dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa didakwa dengan pasal 104 jo. pasal 6 ayat 1 UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014 atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor. 8 Tahun 1999.
Menurut jaksa, terdakwa dalam memasarkan produknya tidak memenuhi stnadr SNI dan dapat merudikan konsumen.
“Jadi didalam kemasan produknya, tidak dicantumkan pemakaian bahasa Indonesia. Sedangkan konsumen atau masyarakat Indonesia dalam memakai suatu produk harus mengetahui cara-cara pemakaian untuk menghindari kecelakaan,” ujar Tatu Aditya.
Kasus tidak berstandar nasional suatu produk semacam ini ditemukan Polda Metro Jaya. Polisi menemukan ratusan kemasan lampu berdus-dus di pabrik milik terdakwa di Pergudangan Pantai Indah Dadap Tangerang pada Jumat 28 Agustus 2015 silam.(mg-14).