eQuator.co.id – Rapat koordinasi tersebut salah satunya berkaitan dengan penyempurnaan pendaftaran sistem online (Silon) bagi setiap orang yang ingin mengajukan diri sebagai calon kepala daerah di pilkada 2017. “Sejak pilkada 2015 lalu, KPU kabupaten/kota dan provinsi telah memberlakukan pendaftaran sistem online (Silon) bagi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Agar sistem pendaftaran Silon lebih efektif pada pilkada 2017, KPU menyempurnakan kembali sistem ini,” kata Komisioner KPU Banten Divisi Teknis Syaeful Bahri kepada Radar Banten, kemarin.
Menurut Syaeful, pendaftaran Silon di pilkada 2015 nyaris tidak dimanfaatkan oleh para calon kandidat termasuk di Banten. Itu yang kemudian dievaluasi oleh KPU dan dipilkada 2017 akan dimaksimalkan. “KPU sudah menyiapkan aplikasi khusus terbaru untuk pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2017. Aplikasi tersebut melalui online jadi akan terkoneksi ke seluruh Indonesia. Dengan begitu seluruh calon yang mendaftar di daerah akan langsung diketahui oleh KPU RI,” ungkapnya.
Syaeful yang sudah dua hari mengikuti rapat koordinasi teknis pencalonan kepala daerah di Bandung tersebut menjelaskan, Silon tersebut juga dimaksudkan untuk untuk memudahkan calon atau pun tim sukses calon dalam mendaftar. Karena si pendaftar tidak perlu lagi mengisi lampiran-lampiran yang berisi tentang soal yang sama di tiap lembaran. “Cukup dengan mengisi satu silon, secara otomatis formulir lainnya yang berisi data yang sama akan terisi. Misalnya tentang nama, tempat tanggal lahir, alamat dan sebagainya sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya.
Dalam pilkada 2015 lalu, lanjut Syaeful, pendaftaran Silon belum sepenuhnya online, sebab calon kepala daerah yang mendaftar online masih tetap harus mendaftarkan diri dengan datang langsung ke KPU, sekaligus membawa formulir pendaftaran yang sudah terisi sebelumnya melalui online. Setelah formulir tersebut diisi, maka calon mencetaknya dan tinggal memberi materai dan membubuhkan tandatangan. “Ini yang sedang dikaji dan disempurnakan, apakah nanti calon tidak perlu lagi membawa formulir pendaftaran dalam bentuk hard copy, dari data yang sudah diisi dan sudah di-print tersebut,” ulas Syaeful.
Selain memudahkan calon kepala daerah dan penyelenggara KPU, pendaftaran lewat online ini untuk menghapuskan pendaftaran pada malam hari. Pendaftaran harus dilakukan saat jam kerja normal.
Mantan Ketua KPU Cilegon ini menambahkan, setelah Silon disempurnakan dan KPU RI menetapkan tahapan Pilkada 2017, maka secara otomatis formulir pendaftaran sudah bisa dilihat di website KPU daerah, KPU Banten ataupun KPU RI. “Nanti KPU akan melakukan sosialisasi kepada tim sukses atau calon yang masih belum paham, sehingga aplikasi ini bisa dimanfaatkan seiring berkembangnya teknologi,” jelasnya.
Sementara Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menambahkan, perbaikan berbagai hal tengah dilakukan KPU RI jelang pilkada 2017, selain menyempurnakan sistem pendaftaran online, KPU RI juga tengah mengevaluasi penyajian data pilkada dan partisipasi pemilih. “Semakin berkembangnya teknologi idealnya memudahkan penyelenggara pilkada melakukan sosialisasi dan sistem administrasi, namun berkaca pada pilkada 2015 hasilnya belum maksimal. Bahkan di Banten para calon kepala daerah tidak ada yang mendaftar lewat online,” jelasnya.
Terkait perkembangan tahapan pilkada 2017, Agus mengaku berdasarkan informasi terakhir dari KPU RI, tahapan pilkada tidak mungkin dipercepat ke April, sebab saat ini draf revisi UU Pilkada masih disempurnakan Kemendagri dan baru akan dibahas DPR RI pada April mendatang. “KPU tetap harus menunggu revisi UU Pilkada selesai, baru bisa menetapkan tahapan pilkada. Ya kalau di pusat DPR RI saat ini sedang reses. Pembahasan revisi UU Pilkada baru dibahas April dan diharapkan Mei sudah kelar,” katanya. (*)
Deni-Serang