eQuator.co.id – SURABAYA – Tahun ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya bakal mengangkat sekitar 700-an guru golongan K2 (honorer) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Karena itu, guru K2 mengikuti program induksi selama satu tahun. Jika dalam mengikuti program induksi ini gagal, maka posisi mereka akan diturunkan menjadi tenaga administrasi atau tata usaha (TU).
Kepala Bidang Ketenagaan Dispendik Surabaya Yusuf Masruh menyatakan bahwa pelatihan induksi guru pemula (PIGP) untuk mencetak para guru di Surabaya yang memiliki kompetensi di setiap jenjang pendidikan mulai SD, SMP dan SMA/SMK.
“Selama mengikuti PIGP, guru K2 itu akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari guru senior, kepala sekolah dan pengawas,” jelasnya. Guru K2 akan dinilai empat kompetensinya mulai dari paedagogis, sosial, profesional dan kepribadian.
Bentuk pendampingan yang dilakukan guru senior, kepala sekolah dan pengawas berupa perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran. Selain itu juga diberikan berupa perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Instrumen penilaian itu, lanjut dia, bisa menjadi bahan guru tersebut layak menjadi guru atau tidak. “Kami tidak ingin guru-guru ini hanya paham teori, tapi juga harus mampu dipraktikkan dalam pengajaran sehari-hari,” ungkap pria yang akrab disapa Ucup ini.
“PIGP dilakukan selama satu tahun di tempat guru itu mengajar dan dapat diperpanjang selama satu tahun lagi,” jelasnya. Jika dinilai layak, PIGP dapat menjadi salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru tersebut.
Dalam masa pengangkatan, guru K2 diberi beban mengajar antara 12 hingga 18 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran. Bagi guru bimbingan dan konseling (BK), beban bimbingan antara 75 hingga 100 peserta didik per tahun.
Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.
“Jadi semua guru K2 yang akan jadi CPNS ini harus serius. Kalau tidak mampu, kita cut daripada nanti malah tidak maksimal dalam mendidik anak-anak kita,” jelasnya. (han/jay)