Dikira Binatang, Teman Berburu pun Ditembak

TERTEMBAK. Ruba masih terbaring lemah di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, setelah tertembak sesama pemburu ketika berburu di Kecamatan Boyan Tanjung, Sabtu (23/1) lalu. ANDREAS.
PEMBURU. Tersangka YK, 35, dan senapan untuk berburu diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, Sabtu (23/1). ANDREAS
PEMBURU. Tersangka YK, 35, dan senapan untuk berburu diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, Sabtu (23/1). ANDREAS

eQuator – PUTUSSIBAU-RK. Berburu babi hutan, malah menembak manusia. Ruba, 48, roboh tertembus peluru senapan lantak YK, 35, di lokasi pembibitan kelapa sawit, Dusun Sungking, Desa Karya Maju Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Sabtu (23/1) pukul 13.00.
“Warga Kecamatan Kelam, Kabupaten Sintang itu tertembak oleh pelaku YK, warga Dusun Prajurit, Desa Kenerak, Kecamatan Semitau,” kata Iptu Charles Berto Nikolas Karimar, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Iptu Charles mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah tersangka YK menolong Ruba dan membawanya ke Puskesmas, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boyan Tanjung. “Tersangka kooperatif, langsung menyerahkan diri ke Polsek Boyan Tanjung,” kata Charles di Mapolres, Senin (25/1).
Saat berburu, Ruba ditemani Aloysius, sementara YK bersama Kadri. Dari pengakuan tersangka, tertembaknya Ruba bukan unsur sengaja, namun karena khilaf. “Tersangka mengira jika korban adalah binatang. Bukan sengaja. Mereka sama-sama berburu, tapi beda tim. Korban dari Sintang berburu ke wilayah Boyan Tanjung,” ucap Kasat Reskrim.
Pada Minggu (24/1), Ruba melaksanakan operasi pertama di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, untuk mengangkat proyektil yang bersarang di tubuhnya. Dari dua proyektil yang menembus tubuh korban, baru satu yang terangkat. “Posisi lukanya masuk satu bagian dada sebelah kiri, mendekati paru-paru dan satu di bagian dada. Jenis senjata patah dan peluru untuk berburu,” terang Kasat.
Tersangka YK sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu, berikut barang bukti (BB) senapan patah, peluru. YK dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 1 dengan ancaman 20 tahun penjara. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api supaya menyerahkannya ke aparat keamanan. (dre)