Transaksi Dikendalikan Napi Lapas Pontianak

Gagal Pasok 8 Kg Ganja Asal Aceh

BARANG BUKTI. Direktur Reserse Narkotika Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi menunjukan barang bukti ganja beserta kurirnya di Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar, Rabu (20/1). OCSYA ADE CP

eQuator – Pontianak-RK. Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar mengagalkan penyelundupan Narkoba jenis ganja seberat 8,987 Kilogram (Kg), Sabtu (16/1) lalu.

Barang haram asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu masuk ke Kalbar, dikendalikan seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berinisial M alias J. “Pengungkapan ini diawali dari informasi, bahwa ada paket ganja akan dikirim dari Aceh memalui jasa pengiriman,” kata Kombes Pol Andi Rian R Djajadi, Direktur Reserse Narkotika Polda Kalbar, Rabu (20/1).

Mendapatkan informasi tersebut, polisi bekerjasama dengan jasa pengiriman melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui jadwal kedatangan paket ganja itu. “Sabtu kemarin, paketnya datang. Ada dua paket kardus. Namun alamat yang dituju fiktif. Sehingga kita belum mengungkap siapa penerima ganja tersebut,” ujar Andi Rian.

Selang beberapa jam, seorang pria berinisial ZF mengambil paketan ganja tersebut. Polisi yang masih menunggu di jasa pengiriman, karena tak mau kecolongan itu langsung menangkapnya. Untuk mengelabui polisi, paketan ganja ini disamarkan dengan ditaburi bubuk kunyit. Tujuannya, agar tak terendus anjing pelacak dan x-ray. Dalam satu paket kardus masing-masing berbeda jumlah beratnya. Ada yang sepuluh paket dan sembilan paket. “Beruntung informasi itu cepat dan pihak jasa pengiriman mau bekerjasama. Kalau tidak, maka lolos lagi ganja ini seperti selundupan yang pertama,” sindir Kombes Pol Andi Rian.

Setelah diperiksa, ZF, pria kelahiran Serang 1982 itu ternyata hanya kurir. Dari pengakuan warga Jalan Husein Hamzah, Pontianak Barat ini, ia tak mengetahui kalau paketan itu adalah ganja. “Tersangka kurir ini dikendalikan salah seorang narapidana berinisial M alias J yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA dalam kasus Narkoba,” katanya.

Polisi sudah memeriksa M alias J. Dia ditetapkan sebagai tersangka. “Dari keterangan M alias J ini, dia hanya memesan ke Aceh. Karena dia yang punya jaringan di sana. Rencananya, paketan ganja itu akan diantar ke warga Pontianak yang memesan kepadanya,” ungkap Andi Rian.

M alias J sendiri bukan pemain baru. Kasus serupa sebelumnya sukses dilakukannya, yakni penyelundupan 3 Kg ganja, November 2015 lalu. Bahkan, kurir dan pengirimnya pun sama, orang lama. Maka dari itu, pengakuan ZF yang mengatakan tidak mengetahui bahwa paketan kiriman itu adalah ganja, tidak bisa dipercaya.

Penyelundupan barang haram ini, bukan kasus yang kecil. M alias J memesan kepada seseorang di NAD, kemudian menjual langsung ke pemesan di Kota Pontianak. “Dia tidak main pergram. Dia modusnya hanya sebagai kaki agar ganja dari Aceh sampai kepemesan warga Kota Pontianak,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga alat komunikasi, bukti pengiriaman paketan dan paketan ganja. Hingga saat ini, Direstik Polda Kalbar masih mengembangkan kasus ini. Polisi juga berkoordinasi dengan kepolisian NAD, untuk mengungkap penjual ganja tersebut. Meski nama yang bersangkutan sudah dikantongi. “Karena kalau kita telusuri dari jejak rekam alat telekomunikasinya, tidak bisa. Simcard nya sudah dibuang. Makanya kita akan minta bantu forensik IT dan kepolisian NAD,” kata Andi Rian.

M alias J sendiri sebelum menggeluti bisnis haram ini, ia rupanya pernah bertemu dengan penjual dari Aceh itu di Kota Pontianak. Sehingga segala strategi sudah dimatangkan kedua sindikat ini, untuk memasukan ganja ke Bumi Khatulistiwa.

Kedua tersangka, ZF dan M alis J akan dijerat pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) atau Pasal 115 ayat (2) a pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

Mengenakan baju tahanan dan penutup wajah, ZF mengaku diupah Rp100 ribu oleh M alias J, jika barang yang diambil di jasa pengiriman itu sampai ketangan pemesan. “Saya sudah lama kenal dan kerja dengan dia,” kata pegawai honorer di salah satu instansi pemerintahan itu. (oxa)