eQuator – Jakarta-RK. Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis, MH menyambut baik pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) di Indonesia. Selain untuk melihat sejauh mana permasalahan tumpang tindih lahan, BRG juga dapat menghentikan kebakaran gambut.
“Saya mendukung penuh langkah-langkah yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam penangan gambut,” ujar Cornelis usai menghadiri pelantikan pimpinan BRG di Istana Negara, Rabu (20/1).
Cornelis menjelaskan, ribuan hektar lahan kambut di Kalbar sudah dijadikan tempat kawasan tinggal dan lokasi usaha. Ini disebabkan kesalahan dalam mempelajari tata ruang, khususnya lahan-lahan atau area tanah gambut.
“Dengan adanya BRG ini, diharapkan mampu mengembalikan fungsi lahan gambut sebagaimana mestinya,” ujar Gubernur Cornelis
BRG akan didukung tim pengarah teknis, yakni para gubernur yang terlibat atau di wilayahnya ditemukan lahan gambut. Kemudian tim ahli dari perguruan tinggi, profesional, lembaga penelitian dan tokoh masyarakat.
Tugas utama BRG nantinya, berkoordinasi dan memfasilitasi restorasi gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Kemudian BRG juga akan melaksanakan konstruksi infrastruktur pembatasan gambut dan berbagai perlengkapannya. Selain itu, bertugas melakukan penataan ulang pengelolaan area gambut yang terbakar, sosialisasi dan edukasi restorasi gambut, supervisi serta pemeliharaan infrastruktur di lahan konversi. Selain itu, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden.
Struktural BRG terdiri dari kepala, sekretaris badan dan empat deputi. Saat memberi pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2016, Senin (18/01), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan, tidak ada pemberian izin baru untuk pengolahan lahan gambut.
“Saya ingin menegaskan sekali lagi, bahwa tidak boleh lagi ada izin baru di area gambut. Kita perintahkan juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutahan untuk mengambil alih area gambut yang terbakar,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi pernah menginstruksikan empat langkah, terkait penertiban perizinan di lahan gambut yang rawan kebakaran lahan, dan menimbulkan bencana kabut asap. Pertama, memastikan berjalannya one map policy (kebijakan peta tunggal). Kedua, tidak menerbitkan izin baru pemanfaatan lahan gambut. Ketiga, restorasi besar-besaran lahan gambut. Keempat, mengkaji ulang izin-izin lama di lahan gambut.
Laporan: Isfiansyah/Humas Prov Kalbar
Editor: Hamka Saptono