eQuator – Pontianak-RK. Tak berdaya dan pasrah. Hanya itu yang dirasakan DI, 17, ketika Syd, 38, ayah kandungnya mengancam, saat meminta tubuhnya sejak tahun 2013. Sejak usianya masih 14 tahun, gadis belia ini sudah melayani nafsu bejat sang ayah.
Bukannya kasihan dengan anaknya, Syd makin beringas. Hingga persetubuhan itu terjadi berkali-kali hingga awal tahun 2016 lalu. Terakhir DI digarap ayah kandungnya, Jumat (15/1).
Pil pahit yang ditelan DI selama bertahun-tahun itu pun berakhir Minggu (18/1). Dia melaporkan apa yang dilakukan ayahnya itu ke Polsekta Pontianak Kota. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Mapolresta Pontianak.
Unit khusus menangani kasus pelecehan, pencabulan maupun pemerkosaan terhadap anak bawah umur di Sat Reskrim Polresta, langsung memeriksa DI. Mulai dari mengambil keterangan DI hingga visum.
Dari hasil visum yang dilakukan Polresta Pontianak, Syd pun telah terbukti melakukan pencabulan. Hasil visum dari Dokkes Polda Kalbar menyatakan ada luka robek tidak beraturan pada kelamin korban. Sementara barang bukti lain yang turut disita polisi, pakaian yang dikenakan DI saat terakhir disetubuhi. Saat itu korban mengenakan baju kaos warna ungu, BH putih, celana pendek motif bunga warna warni dan celana dalam warna putih motif bulat bulat.
Tak perlu menunggu waktu lama, polisi langsung memeriksa saksi-saksi lainnya. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Syd pun langsung diringkus ketika menjemput istrinya pulang kerja di Jalan Tebu Gang Musyawarah, Pontianak Barat. “Ayah kandung korban saat kita tangkap tidak melakukan perlawanan. Kemudian dengan cepat kita giring bersangkutan ke Mapolresta untuk diperiksa,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak di ruang kerjanya, Senin (18/1).
Kompol Andi Yul membenarkan, DI telah disetubuhi berkali-kali, sejak tahun 2013, ketika masih berusia 14 tahun. “Keterangan korban, saksi-saksi lainnya, serta hasil visum, membuat ayah korban tak bisa mengelak atas apa yang dilakukannya terhadap anaknya itu,” terang Kompol Andi Yul.
“Ayah korban mengakui semua perbuatannya, termasuk mengancam putrinya setiap hendak melakukan hubungan suami istri,” sambung Andi Yul.
Sesuai keterangan korban maupun Syd (ayah korban), Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan di tempat tinggal mereka sendiri. Kemudian korban yang merasa tersiksa dan tidak terima atas perbuatan ayah kandungnya itu, membuat laporan ke polisi. “Korban pada Minggu sore, melaporkan kejadian ini ke kepada kita, langsung kita tindaklanjuti dengan cepat,” ungkapnya.
Syd dijerat pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Karena yang bersangkutan merupakan orangtua kandung, kita pun menambah sepertiga hukuman dari ancaman maksimal tersebut,” tegas Kompol Andi Yul. (zrn)