eQuator – Pontianak-RK. Ibu rumah tangga (IRT) ini sudah tak memikirkan lagi resiko pekerjaannya. Asalkan dapat uang, apapun dilakukan. Misiati alias Sutiani, wanita berusia setengah abad tersebut mau-maunya menjadi pengedar Narkoba. Himpitan ekonomi menjadi alasannya.
Berdasarkan informasi masyarakat, warga Gang Kuwini 1, Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat ini dicokok saat membawa Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota di Jalan Sultan Muhammad, depan Bank Mayapada, Minggu (10/1) sore.
“Penyelidikan kita berhasil. Berkat informasi itu dan koordinasi Polsek jajaran lainnya, ibu ini kita tangkap,” kata Kompol Alber manurung, Kapolsek Pontianak Kota.
Dijelaskan Alber, tersangka ini bermodus membawa barang-barang belanjaan selayaknya ibu-ibu rumah tangga, dengan mengendarai sepeda motor maticnya, bernopol KB 5327 O. Namun akal-akalan Misiati untuk mengelabui polisi itu tak mempan. “Anggota saya hentikan dia, dan geledah semua barang bawaan, saku dan jok motornya,” ujar Alber.
Memang, awalnya tidak ditemukan Narkoba. Namun setelah isi dalam bungkusan rokok yang disimpan dalam kantong plastik belanjaan itu dibongkar, ditemukan enam butir pil ekstasi warna pink. Polisi kemudian mengintip ke setiap ruang rongga di sepeda motornya, mencari barang bukti lainnya. Bahkan sampai menggeledah di selipan-selipan busa helm. “Nah, sabu seberat setengah ji (gram) kita temukan dalam helm ibu ini,” ujarnya.
Misiati kemudian digiring ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, barang haram ini rencananya mau dibawa ke Entikong, Kabupaten Sanggau. “Dia ini pemilik Narkoba, bisa juga dibilang sebagai pengedar dan kurir. Pengakuan sementara pelaku, kedua jenis barang haram ini didapatnya dari sesorang di Pontianak Timur dan akan dikirim ke Entikong,” ungkap Kapolsek Alber.
Kejahatan Narkoba ini semacam siklus terbalik. Biasanya, Narkoba yang beredar di Pontianak dipasok dari negara tetangga melewati perbatasan di Entikong, Sanggau. Begitu juga modusnya sangat beragam. “Pelaku kejahatan Narkoba beragam modus, jadi kita mesti jeli. Ini di helm, Polsek Rasau Jaya kemarin ungkap malah di kolor,” ucap Alber.
Selain sebagai pengedar, Misiati juga diduga sebagai pemakai Narkoba. “Kita tengah menunggu hasil tes urinnya,” jelas Alber. Atas perbuatannya Misiati dapat dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Kasus ini masih terus kami dalami. Termasuk pengejaran terhadap pemesan Narkoba tersebut,” tegasnya. (oxa)