eQuator – PONTIANAK-RK. Masyarakat atau konsumen pengguna jasa kredit kendaraan di setiap finance mesti berhati-hati. Pasalnya uang setoran atau angsuran kredit kendaraan konsumen rupanya tidak disetorkan oleh debt collector ke perusahaannya. Wajar saja jika konsumen diuber-uber perusahaan.
Seperti yang terjadi di PT BFI Finance Indonesia kantor cabang Pontianak. Seorang karyawannya bagian debt collector atau tukang tagih harus berurusan dan merasakan dinginnya jeruji besi. Dialah Mukhamad Arfinsyah, warga Komplek Permata Permai (Ampera), Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.
Pria berusia 35 tahun ini ditangkap Polsek Pontianak Selatan, karena menggelapkan uang milik konsumen yang harusnya disetorkan ke perusahaannya. Uang dari konsumen sekaligus korban atas nama Dedy Iswandi, besarannya Rp17 juta. Rencananya untuk pembayaran angsuran ke 27, 28 dan 29 yang dilakukan pada 14 Juli 2015.
“Tersangka menerima langsung uang angsuran kredit dari konsumen Dedy. Namun uang angsuran tersebut tidak disetorkan tersangka ke PT BFI Finance Indonesia. Malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga mengalami kerugian,” kata AKP Kartyana, Kapolsek Pontianak Selatan, Sabtu (9/1) sore.
Merasa dirugikan, para korban baik konsumen maupun manajemen perusahaan melaporkan penggelapan itu ke Polsek. “Korban yang mulai merasa curiga dengan perbuatan tersangka ini, langsung melaporkan ke kita. Dari laporan itulah, dilakukan penangkapan terhadap tersangka pagi tadi (kemarin),” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kartyana, tersangka mengakui perbuatannya. Kartyana juga berharap barang kali ada konsumen lainnya yang dirugikan, agar segera melapor. Baik itu perbuatan debt collector maupun lainnya di beda perusahaan finance. “Untuk sementara baru satu konsumen,” paparnya.
Hingga saat ini tersangka masih ditahan di Mapolsek. Kartyana menegaskan, sesuai dengan perbuatannya, Mukhamad Arfinsyah dijerat pasal 374 KUHP, ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (oxa)
Debt Collector PT BFI Dibekuk
Gelapkan Uang Konsumen