Celana Dalam Itu Berisi Sabu Sepuluh Ji

Polsek Rasau Jaya Tangkap Kurir Narkotika Pontianak

SABU 10 JI. Tiga anggota Reskrim Polsek Rasau Jaya bersama Sang Kurir Sabu Sepuluh Ji (diborgol), Dani, berikut barang bukti minus celana dalamnya, di Mapolsek, Jumat (8/1). POLSEK RASAU JAYA FOR RAKYAT KALBAR

Kalau sudah dalam pengaruh narkotika, beragam cara bisa dilakukan penikmatnya. Ada yang meng-kamuflase-kan barang haram tersebut menggunakan bungkusan makanan atau minuman, hingga ditapokkan (disembunyikan) di celana dalam. Seperti satu kasus yang baru-baru ini diungkap jajaran Polsek Rasau Jaya.

 

Ocsya Ade CP, Rasau Jaya

 

Dua hari lalu, polisi dari unit reserse kriminal (Reskrim) sektor tersebut dapat tangkapan sabu-sabu seberat sepuluh gram plus tersangkanya. Bagi mereka, inilah tangkapan narkotika terbesar setakat ini.

Perburuan dimulai Kamis pagi (7/1), polisi mendapat informasi ada kurir dari Kota Pontianak yang akan mengantar sabu ke Rasau Jaya. Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) setempat pun segera memerintahkan anggotanya untuk memverifikasi kabar itu.

Empat anggota Reskrim dipimpin Brigadir Pol Andi Aso M. hanya memerlukan waktu setengah hari untuk membekuk Si Kurir. Pukul 13.30 WIB, seorang pemuda berusia 37 tahun diamankan di Jalan Damai, Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Namanya Hardani alias Dani. Polisi curiga Dani merupakan orang yang diinformasikan tersebut sebab di jalan raya Kawasan Rasau Jaya III, dia mengendarai sepeda motor dengan tergesa-gesa. Empat polisi yang sudah menunggu di empat penjuru jalan itupun menyalakan sepeda motornya untuk mengejar Dani.

“Dihentikan anggota dan digeledah,” ungkap AKP Haryono, Kapolsek Rasau Jaya, Jumat (8/1).

Barang bukti yang dicari tak ditemukan di sepeda motor dan semua kocek sweater biru dan celana jinsnya. Pemuda asal Kampung Dalam Bugis, Pontianak Timur ini akhirnya digiring ke Markas Polsek. Diinterogasi, Dani tak kunjung mengaku.

Pimpinan operasi, Andi Aso, tak mau menyerah begitu saja. Alih-alih melepaskan pemuda bertubuh pendek itu, Andi menyuruh Dani membuka seluruh pakaiannya. Termasuk celana dalam Dani.

Dan, wow, sebuah bungkus rokok pun terjatuh. Dalam kondisi lembab dan sedikit berbau, bungkus rokok itu dibuka. “Sepuluh paket yang diduga sabu dengan berat sepuluh ji (gram, red) kami temukan. Barang bukti itu langsung kami bawa ke BPOM Pontianak untuk diuji,” tutur Haryono.

Setelah ditemukan barang bukti awal itu, polisi kemudian memeriksa telpon seluler (Ponsel) Dani untuk mencari bukti pendukung. “Dari Ponsel-nya terdapat pesan singkat, bahwa barang tersebut akan diantarkan ke seorang warga (Desa) Padang Tikar,” jelasnya.

Pemesan sabu tersebut berinisial Y. Ia menunggu kiriman itu di Jalan Damai, Rasau Jaya III. Di rumah M, teman baiknya. Masih dari isi pesan singkat Ponsel Dani, barang haram tersebut berasal dari seorang wanita warga Pontianak Utara berinisial I.

“Pemesan mengirim pesan ke pemilik sabu melalui pesan singkat, tersangka Dani yang disuruh mengantar,” terang Haryono.

Polsek Rasau Jaya pun segera mengejar Y di rumah M. Bersamaan, dua anggotanya berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Utara bergerak mencoba mengamankan I.

“Sayangnya, pemesan sudah tak lagi berada di rumah temannya yang dijadikan tempat menunggu tersebut. Begitu juga pemilik barang tersebut,” bebernya.

Haryono menyebutkan, sebelum kasus ini, jajarannya berhasil mengungkap kasus narkotika dengan modus beragam kamuflase. Contohnya temuan putaw yang disamarkan sebagai serbuk jamu dan akan dikirim ke Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu.

 “Setelah diuji di BPOM Pontianak, paketan itu terbukti sabu dan Dani pun postif pengguna Narkoba. Sementara ini, dia kami titipkan ke Polresta Pontianak karena sel tahanan Polsek kami tengah diperbaiki,” tutup dia.

Atas perbuatannya, Dani dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas perintah komandannya, Kepala Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya, Ipda R. Nainggolan menyiagakan unitnya untuk berjaga-jaga 24 jam. “Karena saat ini wilayah Rasau Jaya menjadi transit lewatnya Narkoba untuk disuplai ke Ketapang dan kecamatan lain di Kubu Raya,” tambahnya.

Dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polresta Pontianak, Kompol Abdullah Syam, membenarkan titipan tersangka Narkoba tersebut. “Ya, kita juga back-up Polsek Rasau untuk ungkap pemilik dan pemesannya,” ujar dia. (*)