Warga Serahkan Revolver

SENPI RAKITAN. Kapolsek Sungai Kakap AKP Agus Hasanudin menunjukkan Senpi rakitan yang diserahkan warga, di kediamannya Komplek Honggo, Gang Brata I, Jalan Alianyang, Sabtu (2/1). OCSYA ADE CP

eQuator – Sungai Kakap-RK. Satu lagi senjata api (Senpi) rakitan berhasil diamankan Polsek Sungai Kakap, Sabtu (2/1) siang. Senpi laras pendek jenis revolver Cobra itu diserahkan warga Desa Punggur, Kecamatan Sungai Kakap, atas kesadarannya sendiri.

“Warga ini minta dirahasiakan identitasnya, karena merasa malu jika diketahui warga sekitar tempat tinggalnya, jika diketahui memiliki dan menyimpan senjata api,” kata AKP Agus Hasanudin, Kapolsek Sungai Kakap, di kediamannya Komplek Honggo, Gang Brata I, Jalan Alianyang, kemarin sore.

Dijelaskannya, penyerahan Senpi berikut satu butir amunisi produksi pindad dilakukan dengan dampingan Babin Kamtibmas Polsek Sungai Kakap. Si pemilik ini memiliki Senpi hanya untuk berjaga-jaga, jika ada hal yang membahayakan dirinya. “Hasil keterangan pemilik Senpi ini, ia sudah memiliki sejak tahun 1998, ketika keadaan di Sungai Kakap masih rawan, seperti penembakan misterius,” jelasnya.

Kala itu, si pemilik membeli Senpi semi automatic ini dengan warga sipil asal Kota Pontianak seharga Rp250 ribu per unit. Penjual tersebut, kata si pemilik sudah tak dapat diingatnya lagi. “Dia beli satu Senpi, bonus satu amunisi. Amunisi ini masih aktif, buatan pindad,” ujarnya.

Sejak dibeli, Senpi tersebut hanya dibersihkan lalu disimpan. “Ini sama sekali tidak pernah digunakan pemiliknya,” terang Agus. Ia menjelaskan, sebenarnya Senpi ini sudah lama ingin diserahkan ke kepolisian. Namun karena takut akan ditindak hukum dan takut identitasnya akan dibuka, maka si pemilik pun mengurungkan niatnya. Setelah akhirnya berkoordinasi dengan Babin Kamtibmas di Desa Punggur, akhirnya yang bersangkutan berani untuk menyerahkan Senpi tersebut kepada kepolisian.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan terus mendalami asal-usul senpi rakitan ini, untuk mengetahui pemilik sebelumnya dan pembuat senjata rakitan tersebut. “Saya mengapresiasi tindakan warga seperti ini, yang sudah berani dan taat akan hukum. Karena menurut undang-undang, tidak diperbolehkan seseorang menyimpan atau memiliki senjata api, tanpa memegang surat izin,” tegas Agus.

Untuk diketahui, setiap warga yang memiliki, menyimpan, membuat dan membawa Senpi tanpa izin, maka dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sejauh ini, sejak Januari 2015 hingga diawal 2016, Polsek Kakap sudah menerima empat unit penyerahan senjata rakitan baik laras panjang maupun pendek dari warga. Dua jenis senjata lantak, satu unit senjata jenis SS dan yang terakhir senjata jenis revolver Cobra.

“Kita tekankan peran Babin Kamtibmas, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar sadar hukum dan mau menyerahkan, jika memiliki Senpi rakitan. Kita jamin aman,” papar Agus. (oxa)