eQuator – Pontianak-RK. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kalbar memberikan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan hukuman kepada narapidana dan anak pidana beragama Kristen.
Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Natal dan akhir tahun 2015. “Ada 314 narapidana maupun anak pidana yang beragama Kristen kita beri remisi khusus Hari Raya Natal,” kata Darmadji, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kamis (31/12).
Untuk 314 narapidana dan anak pidana beragama Kristen ini merupakan warga binaan di 12 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kalbar. Penerima RK Natal terbanyak berasal dari Lapas Klas IIB Sintang, disusul Lapas Klas IIA Pontianak dan Rutan Klas IIB Bengkayang.
Lapas Klas IIA Pontianak sebanyak 70 warga, Lapas Anak Klas IIB Pontianak 2 warga, Lapas Klas IIB Ketapang 42 warga, Singkawang 15 warga dan Sintang 73 warga. Kemudian Rutan Klas IIA Pontianak 11 warga, Rutan Klas IIB Mempawah 13 warga, Rutan Klas IIB Sanggau 25 warga, Rutan Klas IIB Putussibau 12 warga, Rutan Klas IIB Sambas 2 warga, Rutan Klas IIB Landak 5 warga dan Rutan Klas IIB Bengkayang 44 warga.
“Warga binaan Kristen yang menerima Remisi Khusus atau pengurangan hukuman ini, besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari dan dua bulan,” ujar Darmadji.
Dijelaskan Darmadji, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana, sebagaimana diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama. Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2006, Perubahan Kedua. Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
“Remisi Khusus Hari Raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK, masih menjalani sisa pidana. Kemudian RK II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi,” katanya.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan Rutan.
“Dalam RK hari Natal ini ada empat narapidana yang langsung bebas setelah diberikan RK II. Lapas Ketapang satu orang, Rutan Putussibau dua orang dan Rutan Landak satu orang,” paparnya. (oxa)