eQuator – Bengkayang-RK. Sengkarut sengketa tanah antara anggota DPRD Bengkayang, YP dan PNS berinisial YS dan ayahnya AM berlanjut hingga ke pengadilan dan juga diproses di Mapolres Bengkayang.
Sengketa di Pengadilan Negeri Bengkayang sudah beberapa kali sidang. Sementara proses hukumnya di Polres Bengkayang sudah masuk tahap penyidikan.
Suarmin, SH dan Ferdinandus Herry, SH, MH selaku kuasa hukum tergugat I dan II YS dan AM meluruskan fakta yang dilakukan penggugat YP di persidangan PN Bengkayang, Rabu (30/12) dengan perkara No. 07/Pdt.G/2015/PN.BEK.
“Dalam gugatan penggugat, bahwa tergugat I dan II mencaplok tanah milik penggugat. Justru sebaliknya, faktanya bahwa penggugat yang mencaplok tanah tergugat I dan II. Bukti itu sudah jelas, adanya pengembalian patok batas dari kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Bengkayang terhadap tanah milik klien kami YS dan AM,” ucap Suarmin, kemarin.
Lanjut Suarmin, pengukuran lahan yang dilakukan BPN itu sah. Landasannya, institusi negara yang diberikan kewenangan untuk legalitas tanah dalam melakukan pembuatan sertifikat adalah BPN. Lembaga ini jelas bertindak sebagai institusi negara, bukan perorangan.
“Sehingga tidak ada dasar hukum pengembalian batas tidak sah. Kalau memang tidak sah, harusnya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ke PN Bengkayang. Gugatan di PN Bengkayang harus dibatalkan,” tegasnya.
Pengembalian Patok batas dari BPN sudah ada Berita Acara (BA), begitu juga pengembalian batas dilakukan oleh pejabat negara dari kantor BPN. Sebagaimana surat Kepala BPN Bengkayang No. B/950/IX/2015 tanggal 4 September 2015.
“Justru kami selaku kuasa hukum telah melaporkan tentang adanya penyerobotan lahan/tanah oleh penggugat. Sehingga pihak tergugat telah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan TBL/100/B/VIII/2015/Kalbar/Res Bky/SPKT tanggal 3 Agustus 2015, tentang penyerobotan atau telah melanggar pasal 385 KUHPidana. Saat ini sedang dilakukan penyidikan atas laporan klien kami YS dan AM,” tegas Suarmin.
Sebelumnya. ketika Polres Bengkayang mau memeriksa di TKP lokasi tanah sengketa, ternyata dihalangi massa dari penggugat. Hal ini sangat disesalkan, karena mau mencari lokasi yang menjadi sengketa sebagaimana laporan YS dan AM, itu bukan pengembalian tata batas, tapi pemeriksaan oleh polisi di TKP. Tetapi dihalang-halangi sehingga tidak terlaksana.
“Menindaklanjuti laporan, Polres Bengkayang telah melakukan penyelidikan dengan Surat Perintah Penyidikan No SP.Sidik/53/VIII/2015/Reskrim tanggal 3 Agustus 2015. Jadi ini jelas apa pokok masalah yang sebenarnya,” kata Ferdinandus Herry menambahkan.
Dalam kasus ini, YS dan AM meminta agar media massa juga mengawalnya di PN Bengkayang. Tujuannya agar masyarakat tahu fakta sebenarnya terjadi, agar tidak terprovokasi. Apalagi ini menyangkut ranah hukum dan harus diselesaikan secara hukum.
“Dan kami tetap menunggu hasil penyidikan polisi. Kami berharap kasus penyerobotan tanah ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Herry.
YP diketahui menggugat ke PN Bengkayang terhadap YS dan ayahnya AM, dugaan penyerobotan lahan dan juga dilaporkan pidana pengrusakan Water Closed (WC) miliknya. YP menggugat YS dan AM sebesar Rp5 miliar. (kur)