eQuator – Ketapang-RK. Tim anti bandit Polres Ketapang membekuk dua spesialis jambret yang kerap kali menjalankan aksinya. Kemudian meringkus dua pencuri sarang walet lintas kabupaten di Kota Ketapang, Sabtu (26/12).
Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kasat Reskrim AKP Belen Anggara Pratama menjelaskan, penangkapan para penjahat ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Dua pelaku jambret yang kerap menjalankan aksinya di Kota Ketapang, merupakan hasil pengembangan kasus dari LP/562-b/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015.
“Awalnya kita ringkus Gredi, 20, terlebih dahulu. Warga Kecamatan Jelai Hulu itu ditangkap sekitar pukul 03.00 dinihari. Kemudian kita kembali menangkap rekannya bernama Eci, 21,” kata Belen, Minggu (27/12).
Kedua tersangka mengaku empat kali beraksi di wilayah perkotaan Ketapang. Keduanya beraksi di Jalan Basuki Rahmat, Kalinilam, Jalan M. Tohir serta Jalan MT Haryono. Polisi juga menyita dua paket sabu beserta alat isap milik tersangka Gredi. Sedangkan saat menangkap tersangka Eci ditemukan alat isap sabu. “Kedua pelaku penjambretan ini di jerat pasal 365 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Belen.
Tim anti bandit juga menangkap dua pelaku pembobolan sarang wallet, Iwan, 34, dan Mulyana, 34, dihari yang sama. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan LP / 538-b/ XI/ 2015 tgl 29 November 2015. “Sebelum ditangkap, kedua pelaku hendak mencuri sarang wallet, namun berhasil digagalkan,” kata Belen.
Iwan dan Mulyana menjalankan dua kali aksinya di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, serta di wilyah Siduk Kabupaten Kayong Utara. “Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Belen. (jay)