eQuator – Pontianak-RK. Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pontianak mengincar pembalap liar yang akan beraksi di malam pergantian tahun, Kamis (31/12) mendatang. Beberapa titik rawan dijaga ketat.
“Kita akan tindak tegas sesuai dengan UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009,” tegas AKP Wahyu Jati Wibowo, Kasat Lantas Polresta Pontianak, Minggu (27/12).
Mengacu UU Lalu Lintas, pembalap liar akan dijerat pasal 297, ancamannya denda Rp3 juta. “Jadi kita harapklan malam tahun baru tidak ada yang melakukan aksi balap liar. Karena kita pastikana kan menindaknya secara tegas,” ungkap Wahyu.
Malam tahun baru dipastikan akan padat lalu lintas. Pengaturan arus lalu lintas juga menjadi perhatian serius Sat Lantas. Secara otomatis, balapan liar tetap akan terpantau.
“Pembalap liar rata-rata anak bawah umur. Kita minta orangtua menjaga anaknya. Mengingat dampak dari balap liar tidak hanya dialami pengendara lain, melainkan si anak sebagai korban,” katanya.
Tidak hanya menekankan aksi balap liar di malam tahun baru. AKP Wahyu juga meminta masyarakat tidak melakukan pawai atau konvoi di jalan raya. Lantaran konvoi atau pawai kendaraan di jalan raya akan menganggu kenyamanan pengendara lainnya atau kecelakaan lalu lintas. “ Kendaraan juga padat di jalan. Secara otomatis akan menambah kemacetan. Kita imbau untuk tidak ada yang melakukan konvoi, apalagi menggunakan knalpot bersuara keras (racing),” jelas Wahyu.
Mengantisipasi kemacetan atau padatnya kendaraan, saat ini Sat Lantas sedang menyiapkan rekayasa lalu lintas. “ Kita berusaha semaksimal mungkin untuk mengurai kemacetan di beberapa titik, dengan melakukan rekayasa lalu lintas,” paparnya.
Ketika rekayasa lalu lintas sudah disiapkan (pengalihan arus), Wahyu meminta masyarakat mrngikuti arahan Polantas. “Kita akan siapkan anggota di setiap titik rekayasa lalu lintas. Hal ini dilakukan, agar masyarakat tidak bingung, di saat kita mengalihkan arus lalu lintas,” ungkap Wahyu. (zrn)