eQuator – Sintang-RK. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang diwanti-wanti untuk tidak menambah waktu liburnya yang berakhir 27 Desember. Kalau masih meliburkan diri, akan dikenakan sanksi tegas.
“Kalau absen pada 28 Desember tanpa alasan yang jelas akan ditindak,” tegas Yosepha Hasnah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang kepada wartawan, Jumat (25/12).
Yosepha menjelaskan, sesuai ketentuan libur bersama Natal ini mulai 24 Desember dan masuk kembali pada 28 Desember. “Ketika masuk semua aktivitas di Pemkab normal seperti biasa. PNS harus mematuhinya, jangan mangkir kerja,” katanya.
Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi PNS untuk menambah libur atau meliburkan diri, karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Misalnya terkait penuntasan pencairan, harus segera diproses. “Penyelesaian administrasi tidak bisa dilalaikan,” kata Yosepha.
Menambah libur Natal ini selain melanggar aturan, jelas dia, juga membuat pekerjaan menjadi terbengkalai. Padahal masyarakat sangat membutuhkan pelayanan. ”Senin itu pencairan terakhir untuk proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadi dipastikan PNS harus tetap masuk,” ungkap Yosepha.
Dia juga meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengingatkan staf-stafnya untuk tidak membolos. “Kita tak ingin ada PNS bolos,” kata Yosepha. (Adx)