Tingkat Kemiskinan Sambas 9,90 Persen

Rakor TKPK Sikapi Masalah Klasik Negara

Wakil Bupati Sambas, Dr Pabali Musa MAg membuka Rakor TKPK di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Sambas. M Ridho/Rakyat Kalbar

eQuator – Sambas. Kemiskinan masih menjadi masalah seluruh negara, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013 mencatat, tingkat kemiskinan Kabupaten Sambas 9,90 persen, lebih tinggi dari Provinsi Kalbar.

“Berbagai upaya menanggulangi kemiskinan dilakukan, namun sampai saat ini masih tetap menjadi perhatian besar di setiap negara. Termasuk bagi Pemkab Sambas,” kata Wakil Bupati Sambas, Dr Pabali Musa MAg saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Sambas Tahun 2015 di Aula Inspektorat Kabupaten Sambas.

Pemerintah Indonesia, papar Pabali, melakukan lima upaya dalam menanggulangi kemiskinan secara nasional. Pertama, meningkatnya pertumbuhan dan menjaga stabilitas ekonomi untuk mempercepat penurunan kemiskinan. Kedua, melaksanakan sistem perlindungan sosial yang komprehensif dan integratif. Ketiga, peningkatan keterampilan dan kewirausahaan masyarakat miskin dalam menghadapi globalisaasi dan perubahan iklim. Keempat, penguatan desentralisasi dan sinkronisasi program penanggulangan kemiskinan. “Juga melakukan peningkatan akses penghidupan bagi masyarakat miskin,” ungkapnya.

Mengacu data BPS tahun 2013, terang Pabali, tingkat kemiskinan di Indonesia sebesar 11,47 persen, Provinsi Kalbar 8,74 persen, dan Kabupaten Sambas 9,90 persen. “Tingkat kemiskinan di Kabupaten Sambas di atas provinsi, namun masih di bawah tingkat kemiskinan nasional,” jelas Pabali Musa.

Pabali menegaskan, diperlukan strategi yang kuat dalam percepatan penanggulangan kemiskinan, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015–2019, dan Nawacita Presiden RI dalam rangka pemerataan dan percepatan penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah memiliki tiga strategi utama. Pertama, mewujudkan sistem perlindungan sosial yang komprehensif berupa jaminan sosial dan bantuan Sosial. Kedua, peningkatan pelayanan dasar atau penyediaan sarana dan prasarana dasar, dan peningkatan pelayanan publik. Terakhir, pengembangan penghidupan berkelanjutan atau pengembangan mata pencarian dan pengembangan infrastruktur pendukung ekonomi.

Menurut Pabali, berlakunya Undang–undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka peran desa dalam pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan menjadi sangat penting, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.

Rakor TKPK yang dilaksanakan saat ini, ungkap Pabali, merupakan momentum penting bagi pemerintah dalam mengkoordinasikan setiap program dan kegiatan yang terkait dengan penangggulangan kemiskinan, yaitu sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi penanggulangan kemiskinan lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan. “Program dan kegiatan ini bersifat jangka panjang dan jangka pendek. Semua itu membutuhkan komitmen yang kuat, dan kerja keras serta berkesinambungan dari semua stakeholder, mengingat penanggulangan kemiskinan tidak bias diselesaikan dalam tempo yang relatif singkat,” tegasnya.

Reporter: Muhammad Ridho

Redaktur: Yuni Kurniyanto