eQuator – Sintang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang akan mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Melawi, yakni Luluk Edi Priono, Syaiful Bahri, dan Abdullah.
“Kita akan mengeksekusinya segera,” kata Riono Budi Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Tetapi Riono enggan membeberkan waktu pelaksaannya. Termasuk pola eksekusi yang akan ditempuhnya. “Jadwal eksekusi masih rahasia donk,” ucapnya.
Dia hanya menjelaskan, akan mengeksekusi ketiga terpidana dalam waktu dekat, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1914 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 13 Oktober 2015.
MA memutuskan Luluk Edi Priono dan Syaiful Bahri bersalah dan dipidana 4,6 tahun penjara. Sementara Abdullah divonis lebih berat, 5 tahun pidana penjara. “Turunnya putusan kasasi ini sudah menjadikan kewajiban kejaksaan untuk melaksanakannya,” kata Riono.
Ketiga terpidana tersebut, ungkap Riono, sebelumnya pernah ditahan Kejari Sintang saat kasusnya bergulir. Kemudian bebas, karena habisnya masa penahanan. “Sekarang ketiga terpidana sedang tidak menjalani hukuman badan,” ujarnya.
Meskipun ketiganya divonis bersalah di tingkat pengadilan. Proses hukumnya berlanjut hingga kasasi ke MA. “Para terpidana yang mengajukan kasasi,” kata Riono.
Dia menjelaskan, dalam kasus korupsi GOR Melawi ini, Kejari Sintang menetapkan lima tersangka. Dua tersangka lainnya sudah di penjara. “Kini keduanya sedang dalam tahanan, karena tidak mengajukan kasasi ke MA,” jelas Riono.
Sementara eksekusi yang akan dilakukan terhadap ketiga terdakwa yang masih di luar penjara itu, kata Riono, sudah diberitahukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi melalui Sekda. Lantaran dua orang di antaranya, Luluk Edi Priono dan Syaiful Bahri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Melawi.
Riono mengatakan, kemungkinan tidak akan mengirim surat pemanggilan kepada ketiga terpidana untuk datang ke Kejari. Namun, kejaksaan yang akan datang menjemputnya. “Misalnya dengan mendatangi langsung ke kediamannya, sebagai upaya eksekusi,” tutupnya.
Laporan: Achmad Munandar
Editor: Mordiadi