Sekuriti di Lingkungan Supadio Ditangkap Sehabis Pesta Sabu

TERTUNDUK. Inilah tiga tersangka pesta sabu-sabu (dari kiri Os, Pian, dan Ru) tertunduk malu saat diinterogasi Kasat Restik Polresta Pontianak (berbaju biru), Kompol Abdullah Syam, di markasnya, Jumat (18/12). OCSYA ADE CP

eQuator – Pontianak-RK. Narkotika memang luar biasa efeknya. Tak pandang bulu, bisa dikonsumsi siapa saja. Tak kenal pekerjaan dan umur.

Selasa (15/12), Os alias Oskan ditangkap Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polresta Pontianak. Belakangan, disebut-sebut, pria berusia 33 tahun itu bekerja sebagai sekuriti di lingkungan Angkasa Pura II, Bandara Supadio Pontianak.

Os diduga melakukan pesta sabu-sabu bersama dua rekannya, Ru alias Robi berusia 36 tahun dan Su alias Pian berumur 33 tahun. Mereka ditangkap di kediaman tersangka Ru di Jalan Abdurrahman Wahid, Gang Tegal Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Benar kita lakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika,” kata Wakil Kepala Polresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah, usai memusnahkan barang bukti ganja 16 Kg, Jumat (18/12).

Dikatakan Veris, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Terungkapnya pesta narkotika tersebut salah satu hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang gencar dilancarkan Polresta Pontianak.

Benarkah satu di antara tersangka itu sekuriti di Bandara Supadio? “Belum begitu jelas, apakah dia security atau pegawai Angkasa Pura. Yang jelas, kita masih mendalami pengakuannya yang bekerja di lingkungan Angkasa Pura,” jawab Veris.

Dari tangan ketiga orang tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan sabu-sabu satu gram. Juga sebutir tablet diduga ekstasi, bong, timbangan elektrik, pipa kaca, serta tiga buah handphone.

Menurut mantan Kapolres Sintang ini, ketiga tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Bisa diancam pidana mati atau penjara selama seumur hidup dan atau paling singkat enam sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, Ru mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di dekat Rumah Sakit Yarsi, Pontianak Timur. “Saya tidak menjual, hanya untuk dipakai bersama-sama dengan dua teman itu. Cuma dua paket saja yang saya beli di jalan. Sepaket cuma Rp200 ribu,” kilahnya, tertunduk malu.

Saat ditangkap, Ru melanjutkan, mereka tengah bersih-bersih rumah. Sepaket sabu baru saja dikonsumsi. “Saya baru satu bulanan sebagai pemakai. Tapi waktu itu saya lagi kemas rumah, mereka berdua yang pakek,” aku sopir mobil rental ini.

Di tempat sama, Os mengaku memang bekerja sebagai sekuriti. “Saya sekuriti yang mengamankan bagian luar (bandara) saja,” aku dia.

Sebelum penangkapan itu, ia memang berada di rumah Ru. Alasannya hanya untuk mengecat plat mobil. “Tahunya kami digerebek. Memang kami habis makek sih,” tutur Os.

Ia juga berkilah baru kali pertama mengkonsumsi sabu. Itupun pas berada di rumah Ru. “Lagi ngecat plat, langsung diajak nyabu,” aku warga Sepakat, Jalan Ahmad Yani II ini.

Reporter Rakyat Kalbar, Syamsul Arifin, mencoba mengkonfirmasi General Manager (GM) Angkasa Pura II Supadio Pontianak, Bayuh Iswantoro. Sampai berita ini diturunkan, Bayuh belum menjawab permintaan konfirmasi tersebut. (oxa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.