eQuator – Ngabang-RK. Pemkab Landak, Senin (14/12) membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi antara Pemkab Landak dengan mitra kerja/rekanan atau penyedia jasa.
Selain itu dilakukan juga sosialisasi peraturan tentang pengendaliam gratifikasi. Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati (Wabup) Landak, Herkulanus Heriadi.
Menurut Wabup, untuk meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN di Landak, diperlukan upaya pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi.
“Pengendalian gratifikasi menjadi tugas dari UPG yang akan dibentuk di setiap unit kerja di Landak. Mekanismenyapun berpedoman kepada peraturan yang telah ditetapkan Bupati Landak yakni Perbup Landak No. 50 tahun 2015 tentang pedoman pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemkab Landak,” ujarnya.
Dikatakan wabup, pembentukam UPG tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014 tentang pembentukan UPG dilingkungan Pemerintah Daerah.
“Sebelum dibentuknya UPG inipun sudah dilakukan sosialisasi tentang program pengendalian gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada bulan September 2015 lalu. Pembentukan UPG di Landak juga sebagai tindaklanjut dari sosialisasi oleh KPK RI tersebut,” katanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Landak, Asep Yusuf mengatakan, sosialisasi serta pembentukan UPG dan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemkab Landak dimaksudkan untuk mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam penguatan pengawasan, khususnya pada pengendalian gratifikasi dan penanganan pengaduan masyarakat di Landak.
“Sedangkan tujuannya untuk memberikan arah kebijaksanaan pelaksanaan reformasi birokrasi, penguatan pengawasan khususnya dilingkungan Pemkab Landak,” jelasnya.
Reporter: Antonius
Editor: Kiram Akbar