eQuator – Ngabang-RK. Sekda Landak, Ludis mint masyarakat maupun perushaan melengkapi kepemilikan tanah mereka dengan sertifkat. Pasalnya tak semua memahami status tanah adat, terutama bagi yang bukan penduduk setempat.
“Walaupun kita dikatakan penguasa secara adat, tapi hanya masyarakat setempat saja yang memahami hal itu,” kata Sekda, Selasa (8/12).
Meski statu tanah adat diakui pemerintah melalui undang-undang, namun dengan bukti legal-formal berupa sertifikat, kepemilikan bisa lebih kuat.
“Dalam istilah adat itu, ada kompok, rame muda dan udas, ini nama dalam istilah penguasa adat. Kalau kita melihat di Landak ini sudah banyak tanah masyarakat yang bersetifikat, ini berarti sudah baik,” ujarnya.
Sedangkan tanah Pemda sendiri masih banyak yang belum bersertifikatnya. Dari 70 sertifikat yang diajukan baru tujuh sertifikat yang sudah keluar. “Padahal kita sudah lama mengajukannya. Tapi kita juga tahu karena petugas dari BPN itu juga terbatas,” kata Ludis.
Ia berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Karena kita melihat urusan pertanahan ini menjadi urusan prioritas sepanjang masa dan sangat penting.
“Tidak ada manusia yang tidak hidup di atas tanah. Sampai orang matipun perlu tanah. Maka harus ada surat tanah atau setipikat atas hak pemiloik tanah,” terang Ludis. (ius)