-ads-
Home Patroli 75 Karung Pupuk Oplosan Disita

75 Karung Pupuk Oplosan Disita

Ada Home Industry di Belitang

OPLOSAN. Puluhan karung pupuk oplosan disita di Mapolres Sekadau, Rabu (1/2). ABDU SYUKRI

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Kasus pengoplosan pupuk kembali diungkap jajaran Polres Sekadau. Bukan hanya penjualannya, tapi sudah masuk dalam proses produksi, yakni home industry pupuk oplosan.

Polisi menggerebek home industry pupuk oplosan di SP III, Desa Padak, Kecamatan Belitang. Penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Belitang dibantu Sat Reskrim Polres Sekadau, Selasa (31/1) sore.

“Totalnya ada 75 karung pupuk yang diduga oplosan berhasil kita sita dari penggerebekan itu,” ucap Kapolres AKBP Yury Nurhidayat SIK melalui Kapolsek Belitang Iptu Masdar kepada wartawan, Rabu (1/2).

-ads-

Penggerebekan itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Penangananya diserahkan ke Polres Sekadau. “Kita hanya mengamankan saja,” ucap Masdar.

Pupuk yang diamankan itu, diracik sendiri oleh pemiliknya, Suyatno. Saat ini pupuk maupun sang pemilik sudah disita di Mapolres Sekadau.

Pantauan Rakyat Kalbar, pupuk itu berwarna merah kecokelatan dan ada juga campuran putih. Diduga itu merupakan campuran pupuk jenis ponska, borat, KCL, rokpospat, dolomit, CU dan urea yang diperjualbelikan pelaku untuk petani sawit maupun padi dengan harga jual Rp300 ribu per karung dengan berat 50 Kg.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Resky Rizal mengatakan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan intensif Suyatno. Polisi juga berencana memangil saksi ahli untuk mengetahui secara pasti kandungan pupuk dan efeknya terhadap tumbuhan. “Nanti kita akan panggil saksi ahli untuk meneliti kandungan pupuknya,” ucap Rizal.

Sejauh ini, pelaku memang tidak membawa brand atau merk tersendiri. Artinya, dia tidak memalsukan pupuk yang dihasilkan oleh pabrik pupuk berizin. Pelaku juga mengklaim tanaman yang menggunakan hasil pupuk rakitannya sangat subur.

Namun yang menjadi persoalan, pelaku melakukan proses peracikan pupuk dan menjualnya tanpa izin. Kondisi ini tentu bisa menimbulkan kerugian bagi para pembeli, apalagi jika khasiat pupuk tidak baik. “Pelaku kita ancam dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Rizal.

Dari hasil interogasi semnetara, Suyatno mengaku sudah beraktivitas hampir setahun. Namun proses peracikan tidak dilakukan setiap hari. “Pelaku juga meracik sendiri,” ujar Rizal. (bdu)

Exit mobile version