eQuator.co.id – PONTIANAK-SANGGAU-RK. Pasca cuti bersama Idulfitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalbar seharusnya masuk kembali bekerja, Senin (10/6). Sanksi akan dijatuhkan, jika bandel seperti 51 abdi negara di dilingkungan Pemkab Sanggau.
“Saya pastikan, ASN yang absen pasca libur panjang akan disanksi,” kata Gubernur Kalbar, Sutarmidji singkat ketika ditemui wartawan, Senin (10.6) disela-sela kunjungannya menghadiri acara halalbihalal di rumah Penjabat Sekda (Pj) Kalbar, Syarif Kamaruzaman.
Sebelumnya, Sutarmidji berharap, usai libur Idulfitri kurang lebih sepekan lamanya, justru menambah semangat pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam bekerja. Tak boleh ada yang malas lagi dalam mengabdi. “Harus semakin disiplin. Taat aturan, Itu aja yang saya harapkan,” ucapnya.
Terpisah, Pj Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzaman menambahkan, saat apel pagi hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama, kemarin pagi di masing-masing unit kerja, seluruh ASN di lingkungan Pemrov Kalbar tidak ada yang absen atau bolos. “Kita sudah turunkan tim dari Satpol PP untuk mengecek absensi. Tidak ada yang absen. Alhamdulillah, semua ASN taat aturan kerja,” pungkasnya.
Berbeda di lingkungan Pemkab Sanggau. Meski sudah diingatkan sejak jauh hari, masih ada saja ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran. Pada apel gabungan ASN, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyebut, sedikitnya ada 51 ASN tak hadir tanpa keterangan. “Tadi setelah saya sidak, data sementara dari data pegawai yang wajib apel ada 51 ASN yang tanpa keterangan. Yang non ASN belum dilaporkan berapa. Saya belum tahu dari kecamatan berapa. Karena ada kewajiban dari Bupati harus melapor ke Kementerian PAN-RB. Nanti kita tunggu sanksinya apa. Karena sampai hari ini (kemarin, red) belum diberitahukan. Tapi akan diberikan sanksi,” katanya usai apel yang digelar di halaman Kantor Bupati Sanggau.
Begitu juga tenaga kontrak, yang menjadi tanggungjawab Bupati, jika tanpa ada keterangan. PH, sapaan akrab Paolus Hadi juga mengingatkan, jika memang ada keterangan sakit, benar-benar yang bersangkutan sakit. “Jangan nanti sakit jadi alasan. Kita ini jatuhnya tega dengan diri sendiri. Aman dibilang sakit, dibilang ada yang meninggal. Padahal, sudah lima tahun lalu meninggalnya. Tapi kalau mengakal (berbohong, red) orang, ya ngakal diri sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Sanggau itu meminta, kehadiran di hari pertama masuk kerja, bukan karena takut akan sanksi. Kehadiran harus didasari sikap disiplin dan tanggungjawab akan tugas. “Kalau begitu (takut ancaman, red) nanti pemerintah membuat terus ancaman-ancaman kepada kita. Jadi kalau hari ini kita sudah masuk kerja, ya masuk kerja, bukan karena takut ancaman. Saya berpesan itu saja. Jangan sampai nanti kami sedikit-sedikit ngancam kalian. Tak lucu rasanya. Kalau dalam pendidikan orang dewasa itu kan tak berlaku lagi. Tapi apa boleh buatlah,” tegasnya.
Ia mengakui, jika masih banyak juga yang bersikap culas. Berharap gaji bulanan tanpa bekerja masksimal. “Nyaman makan gaji, sementara ada yang jam 04.00 pagi sudah turun noreh, cari duit. Kita tak mau kerja. Karena setiap bulan sudah aman. Kata orang itu, banyak yang mau jadi PNS karena posisinya aman. Kerja tak kerja digaji. Kalau dulu lebih parah lagi. Nongkrong di warung kopi. Kawan udah setengah mati kerja. Jadi kita kerja bukan karena takut diancam. Kalau begitu kalian belum dewasa jadi PNS,” pesannya.
Pada kesempatan itu, PH juga mengumumkan, bahwa Sekda Sanggau, AL Leysandri sudah positif akan dilantik menjadi Sekda Kalbar. “Kemarin saya berlebaran ke Pak Gubernur, Pak Gubernur langsung menyampaikan kepada saya, bahwa Sekda kita positif sudah untuk ke provinsi. Jadi mungkin pelantikannya dalam waktu tidak lama lagi,” ungkapnya.
Kemungkinan pelantikan akan digelar pada pekan ini. Karenanya ia meminta, agar Sekda segera membereskan pekerjaan-pekerjaan yang belum tuntas. “Untuk Plt Sekda akan ditindaklanjuti. Karena Sekda ini Pj, sebelum kita punya yang definitif. Jadi Plt dulu, nanti saya usulkan Pj-nya, setelah itu kita dapat yang definitif. Tapi aturannya Pj, karena Sekda kita kosong. Kalau Pj itu harus disetujui Gubernur. Kalau Plt oleh Bupati. Jadi itu pengumuman untuk saudara-saudara sekalian,” pungkasnya.
Laporan: Abdul Halikurrahman, Kiram Akbar
Editor: Yuni Kurniyanto