eQuator.co.id – Sekadau-RK. Puskesmas Nanga Mahap memusnahkan 43 jenis obat tidak layak konsumsi, Kamis (6/9). Obat-obatan tersebu kedaluwarsa dan rusak tersebut dibakar.
Penanggungjawab Apoteker Puskesmas Nanga Mahap, Riska Eka Yuda SFarm Apt mengatakan, pemusnahan obat-obata kedaluwarsa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2015 tentang Peraturan Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi. “Kalau sudah tak layak konsumsi, obat harus dimusnahkan,” ujarnya.
Dijelaskan Riska, ada 42 jenis obat-obatan yang sudah kedaluwarsa dan 1 jenis obat yang sudah rusak kemasannnya. “Obat-obatan ini merupakan hasil temuan dari tahun 2015 sampai sekarang,” papar Riska.
Sementara itu, Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Roberd Suryanto mengimbau jajaran Puskesmas Nanga Mahap lebih teliti dan jeli dalam penyaluran dan pengadaan obat-obatan kepada pasien. “Kita harus awasi bersama, jangan sampai obat-obatan yang sudah kedaluwarsa atau rusak masih dijual dan diberikan kepada pasien dan pembeli. Jika masih ada ditemukan segera diamankan,” ucap Roberd.
Prosesi pemusnahan obat itu dipimpin langsung oleh Kepala Puskesmas Nanga Mahap, Antonius Bernath AMd Kep. Pemusnahan dihadiri juga Camat Acung Yulius SSos, Kapolsek Ipda Roberd Suryanto. Hadir juga Kepala Instalasi Farmasi Dinkes Sekadau, dan petugas Satpol PP Kecamatan Nanga Mahap. (bdu)