Perintah Gubernur Cornelis… Perketat Pengawasan Peredaran Obat-obatan

RAKOR. Gubernur Kalbar, Cornelis membuka Rakor Penanggulangan Peredaran Obat Ilegal atau Palsu di Wilayah Kalbar, di Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (3/11). Isfiansyah-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Guna mengantisipasi peredaran obat-obat ilegal atau palsu, Gubernur Kalbar meminta instansi terkait benar-benar memperketat pengawasan peredaran obat-obatan di Kalbar. Jangan sampai lengah.

“Sudah 72 Tahun Indonesia merdeka, harusnya sudah tidak ada beredar obat-obat palsu, Narkoba. Karena kalau sampai masih ada, apa kerja kita. Kalau tidak mampu, minta bantuan TNI dan Polisi,” kata Cornelis ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Peredaran Obat Ilegal atau Palsu di Wilayah Kalbar, di Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (3/11).

Cornelis mengingatkan, obat-obatan ilegal atau palsu sangat merugikan masyarakat. Olehkarenanya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang berkewenangan penuh mengawasi keluar masuknya barang pangan dan obat-obatan, hendaknya betul-betul menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

Dia menyampaikan hal tersebut, lantaran mengaku heran dan merasa aneh dengan obat-obatan di Indonesia yang jauh berbeda dengan di luar negeri. “Kalau di negara lain, seperti Singapura, minum satu obat untuk satu penyakit, dan sembuh. Kalau di Indonesia, beli obat sebungkus, sakitnya tidak sembuh-sembuh,” papar Menurut Cornelis, tentunya banyak yang menyebabkan perbedaan antara obat-obatan di Indonesia dengan negara luar tersebut. Tidak menutup kemungkinan palsu atau lainnya. “Apakah dosisnya yang dikurangi, saya juga ndak tahu,” katanya.

Terlepas dari keanehan tersebut, Cornelis sangat berharap di Kalbar tidak ada obat-obat ilegal atau palsu. Hal itu bisa terwujud, jika instansi terkait bekerja maksimal sesuai tugasnya, supaya masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah di bidang kesehatan ini.

“Hilangkan mental feodal dan amtenaar serta borjuis. Ubahlah semua itu menjadi mental pelayan yang kita utamakan. Petugas sudah di-standby-kan, tetapi obat ilegal seperti Narkoba masih lolos, obat kuat masih lolos, masak kita ndak mampu menghadapi mafia-mafia obat itu,” tegas Cornelis.

Dia juga meminta aparat terkait agar bergerak, jangan selalu menunggu Surat Edaran Menteri. BBPOM misalnya, harus bisa bergerak sendiri, karena sudah menjadi tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan.

“Jika (pelakunya, red) sudah ditangkap, segera lapor ke aparat hukum seperti Jaksa dan Polisi. Jangan selalu mengkudakan orang lain. Induk-induknya (mafia obat) juga harus ditangkap, biar tidak bisa beranak pinak. Sehingga obat-obat yang beredar tidak membahayakan masyarakat,” papar Cornelis.

Menurut Cornelis, maraknya peredaran obat ilegal (tanpa izin) atau palsu tidak dapat dianggap sederhana. Makanya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia membentuk Tim Khusus Penanganan Peredaran Obat Ilegal atau Palsu.

“Tim tersebut bertugas melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) bersama aparat serta melibatkan lintas instasi, lembaga terkait terhadap fasilitas kesehatan dan fasilitas kefarmasian di setiap wilayah kerjanya,” jelas Cornelis.

Selain itu, tambah dia, juga meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas kefarmasian yang diduga mendistribusikan obat ilegal, memperkuat koordinasi dan sinergitas lintas instansi terkait pengawasan obat ilegal.

“Kemudian menindaklajuti rekomendasi BPOM dan memberikan sanksi lebih tegas kepada fasilitas kefarmasian yang melanggar peraturan, di antarnaya pencabutan izin sesuai kewenangan,” terang Cornelis.

Di tempat yang sama, Kepala BBPOM Pontianak, Corry Panjaitan menjelaskan, upaya pemberantasan produk ilegal, di antaranya projusticia dalam kerangka criminal justice system serta memperkuat kerjasama regional dan internasional. “Pemberantasan dilakukan melalui operasi-operasi, utamanya di tingkat hulu untuk menekan kejahatan farmasi,” ungkapnya.

Corry menjelaskan, operasi dimaksud berupa penanganan terpadu peredaran produk obat dan makanan ilegal bersama lintas sektor, termasuk mengaitkan kejahatan farmasi dengan tidak pidana lainnya, seperti tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan pencucian uang.

Menurutnya, peredaran obat ilegal dan palsu di Kalbar di sarana resmi seperti apotek, toko obat dan klinik hampir tidak ditemukan. Kalaupun ada, hanya obat kedaluarsa yang mereka sudah sisihkan.

“Yang menjadi masalah adalah di sarana tidak resmi seperti warung atau toko kelontong itu sebenarnya bukan sarana kefarmasian atau tempat-tempat yang tidak boleh menjual obat,” ungkap Corry.

Keberadaan sarana tidak resmi tersebut, menurut Corry, seringkali dimanfaatkan sales penjualan obat, lantaran pemilik warung kelontong itu tidak mempunyai keahlian untuk menyeleksi obat, apakah itu ilegal atau legal.

Corry mengungkapkan, sejak awal hingga Oktober 2016, BBPOM Pontianak sudah menangani dua kasus penyalahgunaan obat, yakni penggunaan obat tanpa kewenangan (toko atau warung yang menjual obat keras), serta perawat melakukan tindakanan pengobatan yang menggunakan obat yang seharusnya di bawah pengawasan dokter atau dokternya.

 

Laporan: Isfiansyah

Editor: Mordiadi