Pontianak-RK. Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di empat lokasi selama dua hari.
Pengungkapan yang dimulai sejak Selasa dan Rabu, 18-19 September 2018 itu dilakukan di Siantan, Pontianak Timur; Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas; Gang Delima, Potianak Kota; dan Pal IV, Pontianak Barat.
Dalam pengungkapan jaringan ini, petugas membekuk empat pelaku. Masing-masing berinisial; Su, 26, mahasiswa asal Tebas, Kabupaten Sambas; Ra, 29, juga berasal dari Sambas; To, 24, mahasiswa yang tinggal di kawasan Uray Bawadi, Pontianak Kota; dan Yo, 27, warga Jalan Husin Hamzah, Pontianak Kota.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus menerangkan, dalam penangkapan empat pelaku ini, anak buahnya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,4 kilogram (Kg) dan uang puluhan juta rupiah.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal pada Selasa 18 September 2018, sekira pukul 16.00 Wb, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dipimpin Kasubdit AKBP Areis Aminullah berhasil melakukan penangkapan terhadap Su di Siantan, Pontianak Timur.
“Dari tangan tersangka ini, didapat barang bukti dua klip plastik transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 200 gram,” jelas Purnama Barus kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/9).
Selain itu, dua handphone dan sepeda motor sebagai sarana juga disita petugas. Dari penangkapan Su ini, selanjutnya petugas melakukan interogasi singkat di lapangan.
“Nah, tersangka Su ini mengaku bahwa barang (haram) tersebut pesanan dari Ra di Kecamatan Tekarang, Sambas,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Ra. Dia kemudian berhasil ditangkap di Sambas. Dari tangannya, petugas menyita uang tunai sejumlah Rp36,5 juta, tiga handphone serta barang bukti lainnya.
Pengembangan masih terus dilakukan. Kemudian mengarah kepada pelaku lainnya, yakni To.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya To berhasil dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Gang Delima, Pontianak Kota. Dari tangan To, turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 200 gram dan handphone, buku tabungan dan sepeda motor.
“Pada akhirnya, pengembangan mengarah kepada pelaku lainnya, yakni Yo. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Yo di Pal IV, Pontianak Barat. Petugas juga berhasil mengamankan sabu kurang lebih 2 kilogram,” ucap Purnama Barus.
Saat ini, keempat pelaku serta barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan. Para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup. (oxa)