eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sepanjang tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Kalbar telah menerima 79 aduan kasus dugaan pelanggaran pemilu. Diantaranya 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti berkampanye, telah dilimpahkan ke Komisi ASN.
Sebanyak 13 laporan yang tak bisa diregister dari total aduan yang diterima Bawaslu. Sebab, dinilai tak memenuhi unsur materil maupun formil. Sehingga penanganannya tak bisa ditindaklanjuti.
Namun, ada 4 perkara pelanggaran pemilu lain yang melibatkan ASN diklaim Bawaslu, telah ditangani sesuai prosedur.
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah Yunus menjelaskan, 4 ASN yang melakukan pelanggaran pemilu, karena terbukti berkampanye. Atau mempromosikan calon legislatif tertentu secara terbuka. Keempatnya sudah dilakukan karifikasi. “Saat ini penangananya sudah kita limpahkan ke KASN untuk ditindak atas pelanggaran etik. Kalau pelanggaran pidananya, tidak ada,” ujarnya.
Menurutnya, dari sederat kasus pelanggaran pemilu yang telah ditangani Bawaslu, rata-rata jenis pelanggaran pemilu yang ditemukan hanya bersifat pelanggaran administrasi. “Rekomendasi sanksi administrasi itu tentu sudah kita serahkan ke KPU, untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Ruhermansyah menegaskan, Bawaslu komitmen mengawal pemilu serentak, agar berjalan tetib dan berintegritas. Sebab, setiap laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Konsen pengawasan yang dilakukan Bawaslu, kata dia, melakukan pengawasan secara ketat terhadap potensi politik uang di menit-menit akhir. “Apabila ada peserta pemilu atau tim sukses, terbukti melakukan itu (politik uang, red) maka ancamannya adalah pidana pemilu. Pemberi dan penerima sama-sama bisa dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Yuni Kurniyanto