30 Kapal Pencuri Ikan Diledakkan

_Sepuluh Diledakkan di Batam

Anggota Kopaska Angkatan Laut salah satu dari Satgas 115 menyiapkan 10 kapal nelayan asing yang mencuri ikan di Perairan Kepri yang akan diledakkan di perairan Pulau Momoi, rempangcate, Galang, Senin (22/2). F Dalil Harahap/Batam Pos

eQuator.co.id – BATAM (BP)- Tiga puluh kapal pencuri ikan milik asing kembali diledakkan. Sepuluh di antaranya diledakkan di Batam, tepatnya di antara Pulau Awi, Pulau Momoi, Pulau Air Rajah, Pulau Pelanduk Subang Mas, dan Pulau Rempang, Senin (22/2) pukul 11.00 WIB.

Kapal-kapal tersebut yakni KM BV 92442 GT 80 Vietnam, KM BV 92443 GT, KM Selasih GT 110, KM SLFA 2915 GT 73 Malaysia, KM PKFB 376 GT 63 Malaysia, KM KHF 451 GT Malaysia.

Lima lainnya yakni KM PSF 2461 GT 53 Malaysia, KM PPF 164 GT 81,04 Malaysia, KM PPF 593 GT 48 Malaysia, dan KM PKFA 8482 GT 48 Malaysia. Tujuh diantaranya ditangkap 10 Februari 2016, tiga lainnya ditangkap Maret hingga April 2015 lalu.

Selain di Batam, penenggelaman kapal yang pertama kali pada tahun 2016 ini juga dilakukan serentak di empat lokasi lain, yakni di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal berbendera Vietnam, di Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal, enam kapal Filipina dan empat kapal berbendera Indonesia. Penenggelaman juga dilakukan di Tahuna, Sulawesi Utara yakni satu kapal berbendera Filipina, serta di Belawan, Sumatera Utara satu kapal berbendera Malaysia.

“Jumlah keseluruhan yang diledakkan hari ini (kemarin) 30 kapal di lima lokasi berbeda,” ujar Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas (PKP) Kementrian Kelautan Perikanan (KKP), Goenaryo kepada pewarta.

Lanjut dia, aksi ini merupakan bagian dari mewujudkan Nawacita dengan menjadikan laut sebagai masa depan bangsa. “Kalau nelayan kita di suruh berkompetisi dengan nelayan asing yang memiliki peralatan yang lebih baik, tak akan menang. Maka dari itu kita lakukan upaya penegakan hukum,” beber Goenaryo.

Dia menegaskan pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas segala bentuk kegiatan Ilegal Fishing di perairan Indonesia. “Yang namanya pencuri akan tetap ditindak, sampai kapan pun akan dilakukan cara ini,” ujarnya.

Dia menambahkan di tingkat Nasional sebanyak 34 kapal yang masih menunggu upaya hukum. ” Di Batam ada 4 kapal,” tambahnya.

Dia mengungkapkan sejak Oktober 2014, tercatat berjumlah 151 kapal, 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok serta 14 kapal berbendera Indonesia.

Pantauan Batam Pos, beberapa saat usai diledakkan bangkai-bangkai kapal tersebut diserbu nelayan untuk mencari sisa barang yang masih digunakan. (cr13)