3 ASN RSUD Sintang Tak Langgar Pemilu

Foto #2019GantiPresiden dan Simbol Dua Jari

PERTEMUAN. Pertemuan Bawaslu Sintang dengan Gakkumdu membahas aksi tiga ASN Rumah Sakit Ade M Djoen di kantor Bawaslu Sintang, Senin (4/2). Saiful Fuat-RK

eQuator.co.id-SINTANG-RK. Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Sintang telah melakukan pertemuan untuk pembahasan foto viral 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Ade M Djoen beberapa waktu lalu. Hasil pertemuan pada Senin (4/2) tersebut menyatakan ketiganya tidak melakukan pelanggaran Pemilu.

“Sudah dilakukan pembahasan pertama tingkat Gakumdu. Jadi yang kita bahas itu, ada atau tidak pelanggaran pemilunya,” ujar Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus Ancis melalui telepon seluler, Selasa (5/2).

Dari hasil pembahasan kata Fransiskus, tiga oknum ASN tersebut bukan merupakan kontestan pemilu, peserta atau tim sukses. Berangkat dari itu, maka pelanggaran tiga ASN yang bersangkutan lemah. “Dari sisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memang agak lemah pelanggarannya. Tidak terpenuhilah pelanggarannya,” jelasnya.

Tapi mungkin, dari sisi Undang-Undang lain bisa saja ada pelanggaran yang kuat. Namun itu bukan kewenangan pihaknya lagi. Melainkan instansi terkait. “Mungkin dari Undang-Undang ASN, tapi itu merupakan kewenangan instansi terkait, yakni BKPSDM,” katanya.

Pihaknya, jelas Fransiskus juga sudah melakukan koordinasi terkait hasil keputusan pertemuan pihaknya dengan Gakumdu kemarin ke Bawaslu Provinsi Kalbar. “Tentu kita koordinasikan ke Bawaslu provinsi. Karena memang itu harus dilakukan,” tutup Fransiskus.

Laporan: Saiful Fuat
Editor: Arman Hairiadi