-ads-
Home Headline 16 WNI Terancam Hukuman Mati

16 WNI Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan dan Narkoba di Malaysia

PEMBEKALAN. Foto bersama usai memberikan penguatan pembekalan dalam Welcoming Programs terhadap 76 Pekerja Migran Indonesia asal Lombok dan Mataram, Nusa Tenggara Barat di ULKI Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (2/3). KJRI Kuching for RK
PEMBEKALAN. Foto bersama usai memberikan penguatan pembekalan dalam Welcoming Programs terhadap 76 Pekerja Migran Indonesia asal Lombok dan Mataram, Nusa Tenggara Barat di ULKI Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (2/3). KJRI Kuching for RK

eQuator.co.idEntikong-RK. Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Sarawak, Malaysia tengah menghadapi ancaman hukuman mati oleh pengadilan setempat. Mereka terlibat sejumlah kasus hukum, diantaranya pembunuhan dan Narkoba.

“Diseluruh Sarawak sekarang ini ada 16 warga kita yang terancam hukuman mati. Mereka sedang dalam proses persidangan di pengadilan setempat. Kasusnya beragam, ada pembunuhan, ada narkotika, obat-obatan terlarang,” terang Pejabat Fungsi Konsuler 2 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Muhammad Abdullah usai memberikan penguatan pembekalan dalam Welcoming Programs terhadap 76 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok dan Mataram, Nusa Tenggara Barat di Unit Latihan Kerja Industri (ULKI) Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (2/3).

Seperti yang diketahui kata Abdullah, Malaysia tidak memberi ampun mengenai masalah Dadah (Narkoba dalam bahasa Malaysia). KJRI Kuching tengah berupaya membebaskan para pekerja migran ini dan memberikan pendampingan hukum dengan menunjuk pengacara. “Kita memiliki lawyer yang sangat tangguh sebetulnya. Di Sarawak termasuk yang tangguh,” ujarnya.

-ads-

Sebelumnya ada 15 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati oleh pengadilan di Sarawak. Dari 15 orang itu, 5 diantaranya divonis bebas murni dan langsung dipulangkan ke tanah air. Sedangkan 10 lainnya mendapat vonis penjara dengan masa tahanan bervariasi.

“Pendampingan hukum terhadap WNI sudah menjadi keharusan sebagai bentuk perlindungan kepada warga kita di luar negeri. Karena itu, WNI maupun TKI di Sarawak apabila mengalami kasus hukum diharapkan segera melapor ke konsulat,” imbaunya.

Sejauh ini, kekonsuleran dari KJRI Kuching selalu diberikan bentuk perlindungan. Salah satunya penyuluhan ke ladang-ladang maupun ke basis-basis pekerja migran.

“Kita selalu menginformasikan bagaimana bisa mengakses terutama mengenai perlindungan warga. Saya kira sampai sekarang ini, bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Apalagi sambung pria yang karib disapa Manan ini, sudah ada Instruksi Presiden agar setiap KJRI memberikan perlindungan berupa pemberian passport kepada warga yang tengah menghadapi masalah di luar negeri. “Karena itu berkaitan dengan hak warga Indonesia yang ada di luar negeri,” sebutnya.

Sementara itu, berkenaan dengan penguatan pembekalan dalam Welcoming Programs terhadap 76 PMI asal Lombok dan Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut menurutnya, bukan sesuatu yang baru. Karena di setiap perwakilan lain sudah lebih dulu melakukannya. Misalnya di Hongkong dan Korea Selatan. “Kalau di perwakilan Kuching ini yang pertama, dan dampak dari Welcoming Programs ini sangat positif bagi PMI, terutama terkait masalah perlindungan,” terangnya.

Dalam Welcoming Programs ini, KJRI Kuching menjelaskan hak dan kewajiban PMI ketika berada di Sarawak. Melalui kegiatan ini juga diharapkan bisa menekan jumlah PMI ilegal di Sarawak.

“Karena di Sarawak angka PMI yang ilegal cukup besar. Awalnya mereka bekerja secara legal kemudian mereka lari  atau pindah dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya. Kalau lari seperti itu dengan sendirinya akan menjadi PMI yang ilegal,” jelasnya.

Welcoming Programs ini mendapat apresiasi dari P4TKI Entikong. Koordinator P4TKI Entikong, Roni Firman Ramdani mengharapkan program ini dapat diselenggarakan secara reguler dan berkesinambungan. Tujuannya, menambah pengetahuan serta memperkuat pemahaman pekerja migran yang akan bekerja ke Sarawak.”Saya menyambut positif program ini. Ini artinya kita instansi pemerintah sinergi mulai dari daerah asal pekerja migran hingga pemberangkatan dan penerimaan dari perwakilan di luar negeri. Mudah-mudahan ini menjadi pionir bagi PPTKIS dan pengguna lainnya,” harap Roni.

Untuk diketahui, 76 PMI ini berangkat setelah berproses di LTSP P2TKI Mataram melalui PPTKIS PT Cipta Rezeki Utama. Mereka akan bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit Sime Darby Sdn Bhd di Bintulu, Sarawak dengan kontrak kerja selama 2 tahun. Sebelum berangkat, PMI yang semuanya laki-laki ini telah diberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) oleh BP3TKI Mataram.

 

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version