109 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi

Selesai Jalani Masa Tahanan

DIPULANGKAN. Para pekerja migran Indonesia di PLBN Entikong usai menjalani proses deportasi dari pemerintah Malaysia, Kamis (25/7). KJRI Kuching for RK

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Sebanyak 109 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan ke Indonesia dari Sarawak (Malaysia) melalui PLBN Entikong, Kamis (25/7). Pemulangan mereka dilakukan melalui dua depot Imigresen Malaysia: Imigresen Bekenu (Miri) dan Depot Imigresen Semunja (Serian).

“109 PMI ini dipulangkan ke tanah air setelah menjalani masa tahanan di Malaysia. Kasusnya bekerja secara tidak resmi dan ada juga yang overstay. Kondisi PMI sehat tidak ada yang sakit namun satu yang memerlukan perawatan khusus karena sedang hamil 7 bulan,” kata Ronny Fajar Purba, Atase Imigrasi KJRI Kuching (Sarawak), Kamis (25/7).

Disampaikan Ronny, dari 109 PMI bermasalah yang dipulangkan itu, lima di antaranya tersandung masalah penyalahgunaan narkoba. “Kelimanya telah menjalani masa tahanan, beruntung nya tidak terancam hukuman mati,” kata dia.

Ronny mengatakan, pemerintah Malaysia sekarang gencar melakukan penertiban terhadap pendatang asing tanpa izin, khususnya di perkebunan sawit, pabrik playwood dan bangunan, dimana banyak buruh yang bekerja tanpa izin resmi.

Ia mengungkapkan, intensitas pemulangan PMI bermasalah dari Sarawak meningkat. Dalam satu bulan bisa sampai tiga kali. Namun berdasarkan data KJRI justru angkanya menurun dimana sampai pertengahan tahun 2019 mencapai angka 1.300 orang WNI yang dipulangkan dari Sarawak.

 

Laporan: Kiram Akbar