eQuator – Pontianak-RK. Jajaran Polsek Pontianak Barat menggagalkan pengiriman Narkoba jenis sabu seberat 100 gram di salah satu kantor jasa pengiriman barang (travel), Rabu (27/1).
Pembawa 100 gram sabu itu berinisial Rh, 28, warga Jalan Tebu, Pontianak Barat. Sabu itu hendak dikirim ke Pangkalanbun Kalimantan Tengah (Kalteng). Sayangnya pada paket pengiriman itu, tak ada nama maupun alamat tujuan.
“Petugas travel curiga, langsung menghubungi kita. Kita langsung datang dan mengecek paketan yang dibawa Rh dengan tujuan Pangkalanbun itu. Ternyata isinya sabu seberat satu ons (100 gram),” jelas Kompol Joko Sulystiono, Kapolsekta Pontianak Barat, Kamis (28/1).
Berdasarkan identitas pengiriman, polisi mengejar pemilik paketan tersebut. “Pemilik sabu, Rh, ditangkap di rumahnya di Jalan Tebu,” kata Kompol Joko.
Rh mengakui sabu itu dipesan oleh pengedar di Pangkalanbun. “Dia (Rh) mengaku baru kali mengirim Narkoba ke Kalteng. Namun Rh ini tetap akan kita kembangkan, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Joko.
Modus yang dilakukan Rh, mengelabuhi petugas travel dengan cara membungkus sabu dengan kresek hitam, kemudian dimasukkan dalam kardus. Seolah-olah barang yang akan dikirim ini adalah makanan. “Beruntung petugas travel curiga. Akhirnya terbongkar semuanya,” jelasnya.
Polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan Rh sebagai sarana menjalankan bisnis haramnya tersebut. “Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Joko. (zrn)