Akhir Desember 2015 Batas Desa Harus Selesai

Bupati H Hildi Hamid (tengah) tegaskan sebelum akhir tahun 2015 habis, seluruh batas desa di KKU sudah harus selesai demi skala prioritas percepatan pembangunan, disampaikan di Aula Bank Kalbar Sukadana, Kamis (3/12). KAMIRILUDDIN/RAKYAT KALBAR

eQuator – Sukadana-RK. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara meminta seluruh desa yang belum genah batas desanya, segera menyelesaikannya sebelum tahun 2015 berakhir. Jangan kedepankan ego sehingga mengabaikan persatuan dan kesatuan.

“Akhir tahun 2015 ini harus selesai batas administrasi peta desa sesuai titik koordinat,” tegas Hildi Hamid, Bupati Kayong Utara usai memimpin Rapat Kerja (Raker) Penegasan Peta Administrasi Desa di Aula Bank Kalbar Sukadana, Kamis (3/12).

Raker ni menyikapi sebelas desa paling ngotot menentang ihwal batas antardesa, tersebar di kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, dan Teluk Batang. Kecamatan Kepulauan Karimata, Pulau Maya, dan Seponti sudah selesai peta batas administrasi desanya.

“Sebenarnya batas administrasi peta antardesa tinggal berembug antara mereka. Kalau tidak mampu minta pihak camat jadi penengah. Jadi seharusnya tidak perlu sampai ke saya,” papar H Hildi Hamid.

Kalau bicara luasan wilayah, lanjut dia, tidak ada masalah terkait alokasi dana desa (ADD). “Mereka berdalih itu padahal luas yang dimasalahkan kecil sekali. Dikarenakan prosesnya sudah cukup lama, penetapan batas antardesa kini diambil alih pemerintah kabupaten,” tegas H Hildi Hamid.

“Khusus di kecamatan Sukadana, masalah batas desa Simpang Tiga dengan Riam Berasap Jaya sudah selesai. “Batas desa yang belum selesai batas desa Sejahtera dengan Pampang, Pampang dengan Sedahan, Sedahan dengan Benawai Agung,” kupas H Hildi Hamid.

Cikal persoalan, satu di antaranya ada penduduk desa Pampang tapi punya ladang di desa sebelah. “Kita mengambil kebijakan penetapan batas desa sesuai dengan peraturan pembentukan dan penetapan desa itu. Mekanisme sesuai penetapan desa, batas desanya sesuai batas alam, kita lihat dulu batas alamnya seperti apa, kemudian digambarkan dalam bentuk peta oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KKU,” tutur H Hildi Hamid.

Hasil peta bikinan Bappeda KKU, lanjut Bupati Kayong Utara, barulah peta di bawa ke desa untuk disosialisasikan. Ketika dibawa desa, itulah ada beberapa pihak yang merasa kepentingannya kurang terwakili ihwal batas desa. Ketika camat dan lain-lain tak mampu, akhirnya penetapan bupati diharapkan batas antardesa sekabupaten Kayong Utara selesai sebelum tahun 2015 berakhir.

 

Laporan: Kamiriludin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.