‪Tanah Warga Dicaplok Perusahaan

Mediasi. Sejumlah warga Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya melakukan mediasi bersama BPN Kalbar dan Ombudsman Perwakilan Kalbar di Kantor BPN Kalbar membahas permasalahan dugaan pencaplokan tanah warga oleh perusahaan sawit, Kamis (18/2).

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalbar melakukan mediasi antara warga Kecamatan Batu Ampar dengan perwakilan perusahaan sawit. Ihwal pencaplokan tanah yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan sawit PT FSL.
Lantaran belum selesainya kasus tersebut, warga Batu Ampar mendatangi Kantor BPN Provinsi Kalbar untuk mediasi. Kedatangan mereka karena adanya pemanggilan oleh BPN guna mediasi antara pihak perusahaan dengan warga setempat. Hadir dalam mediasi tersebut diantaranya Kepala Desa Batu Ampar serta Perwakilan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar.
Kepala BPN Provinsi Kalbar, Gusmin Tuarita mengatakan, adanya permasalahan pengakuan tanah di atas lahan yang sama. Sehingga BPN akan turun langsung ke lapangan melihat secara pasti permasalahan pencaplokan tanah yang diduga dilakukan oleh perusahaan sawit.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi mengatakan, permasalahan ini sudah terjadi sejak lama yaitu sekitar lima tahunan.
Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga Kecamatan Batu Ampar jika perusahaan diduga telah melakukan pencaplokan tanah warga.

“Untuk itulah Ombudsman berharap agar permasalahan ini harus diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan gesekan antara warga dan pihak perusahaan,” harapnya.
Sementara itu, Rabuan yang merupakan perwakilan warga Kecamatan Batu Ampar bersikukuh bahwa perusahaan telah melakukan pencaplokan tanah milik warga setempat. Sehingga dirinya bersama warga terus berjuang agar hak-hak mereka tidak diambil oleh pihak perusahaan.
Hasil mediasi disepakati bahwa BPN Provinsi Kalbar akan berkunjung ke lapangan guna melihat lokasi yang menjadi permasalahan antara warga dan pihak perusahaan. (fie)