eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut Zahmi Yulis, pengacara DP (Dian Patria). Dia mengatakan kliennya menderita penyakit kurang perkasa.
“Kalau yang kenal baik dengan DP, rasanya tidak mungkin. Secara kesehatan, tidak menunjang untuk DP melakukan hal yang dituduhkan itu. Karena DP dikategorikan kelas kurang sehat secara kelelaki-lakian,” kata ZAhmi Yulis ditemui di kediamannya, Jumat (10/6) sore.
Atas dasar itulah, Zahmi Yulis menyakini kliennya tidak mungkin melakukan hal yang dituduhkan F, siswi SMK N Pontianak yang mengadukan oknum dosen itu ke Mapolresta Pontianak beberapa waktu lalu. “Terlalu dini jika dikatakan DP melakukan kekerasan seksual,” katanya.
Dijelaskan Zahmi Yulis, pria memiliki tiga tipe dalam seksual. Yakni hipersex, sedang dan kurang sehat. Nah, kurang sehat itulah yang dimaksudnya, diderita kliennya. Selain itu, DP juga menderita sakit mata sejak berusia empat tahun.
Dia menegaskan, status DP baru sebagai saksi terlapor. Untuk menunjukan sikap kooperatifnya, Yulis meyakini DP akan memenuhi panggilan Polresta Pontianak. “Insya Allah senin ini kita datang,” katanya.
Sebagai kuasa hukum, Zahmi Yulis akan mendudukan persoalan ini sesuai keadaan dan tidak mengada-ada. Demi mengungkap kejadian sebenarnya.
“Jika DP terbukti bersalah, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Salah tetap salah, tidak mungkin kami benarkan. Tapi jika DP tidak bisa dibuktikan dalam proses hukum, nanti akan timbul fitnah terhadap DP dan memaksakan kasus,” tegasnya.
Zahmi Yulis meminta semua pihak untuk bersabar, menahan diri sampai proses hukum di kepolisian rampung. Tentunya, proses dalam hukum tersebut harus berimbang, antara keterangan pelapor, saksi pelapor dan saksi-saksi terlapor.
“Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan klien kami. Kita lihat nanti dalam persidangan dan rekonstruksi. Pidana ini tidak semudah secara tuduh menuduh,” katanya.
Kini kondisi DP, dijelaskan Yulis, sangat tertekan dan terpojokan. Meski demikian, DP masih tetap menjalankan aktivitasnya sebagai pengajar.
“Klien kami sangat terganggu dengan tuduhan itu. Apalagi saksi pelapor itu adalah anak asuh klien kami,” ungkap Zahmi Yulis.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono