eQuator.co.id – Sanggau-RK. Kepolisian bersama Imigrasi kembali mengagalkan pengiriman tiga WNI asal Nusa Tenggara Barat yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Untuk mengelabui petugas, dua diantara tiga korban disembunyikan pelaku di bagasi belakang kendaraan yang mereka tumpangi sambil ditumpuk dengan tas bawaan.
Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq menjelaskan, pengungkapan penyelundupan orang tersebut berawal dari kecurigaan petugas ketika tersangka berinisial IT membawa korbannya untuk mengecap paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong.
“Pada waktu dilakukan pemeriksaan paspor, petugas menemukan perbedaan foto di paspor dengan orang yang ada pada saat itu. Dari kejadian itu, petugas Imigrasi bersama Polsek Entikong melakukan pemeriksaan lebih detil terhadap orang maupun kendaraan,” ungkap Kompol Amin Siddiq, Kamis (9/5).
Kapolsek menambahkan, pada saat pemeriksaan kendaraan yang membawa pelaku dan korban, petugas menemukan dua orang bersembunyi di bawah tumpukan tas pada bagasi belakang mobil. Mendapati fakta itu, petugas kemudian memeriksa keduanya, dan terungkap IT akan menyelundupkan tiga orang ke Malaysia, dua diantaranya masih di bawah umur.
“Dua korban yang ditumpuk tas itu keadaannya sehat, mereka dikondisikan oleh IT untuk sembunyi di bagasi belakang sebelum memasuki PLBN. Ini modus untuk mengelabui petugas seolah-olah kendaraan itu tanpa penumpang,” bebernya.
Amin Siddiq mengatakan, para korban dijanjikan pelaku bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Atas perbuatannya IT dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Sementara itu, dalam pengungkapan penyelundupan WNI ke Malaysia ini adalah kasus ketiga yang ditangani Polsek Entikong dalam tahun 2019. Sebelumnya, pada Februari dan Maret Polsek Entikong juga menangani kasus serupa. “Terhadap dua kasus itu sekarang sudah masuk tahap II,” tutur Kapolsek. (KiA)