Waspada Pinjaman Online ilegal

Modal Antara Ajak Warga Pontianak Sadar Manfaat Fintech

EDUKASI. Suasana edukasi dan sosialisasi Financial Technology atau Fintech di Diamond Coworking Space, Pelni Tower, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Kota, pada Sabtu (24/8)--Humas for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Modal Antara, platform fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi OJK mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi Financial Technology atau Fintech di Diamond Coworking Space, Pelni Tower, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Kota, pada Sabtu (24/8).

Kegiatan sosialisasi dengan format talkshow ini mendapatkan antusiasme dari warga yang hadir. Karena diikuti lebih dari seratus orang peserta yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat.

Krisna Sudiro, Chief Technology Officer (CTO) PT Anantara Digital Indonesia selaku pemilik

platform Modal Antara mengatakan, Financial Technology atau Fintech adalah wujud dari berkembangnya inovasi teknologi di bidang keuangan sebagai upaya menjawab permasalahan gap kredit di Indonesia yang nilainya mencapai Rp1.000 triliun.

Ia menyebutkan, berdasarkan data dari OJK, terdapat 40 juta Usaha Kecil Menengah (UKM) yang belum terlayani oleh Bank, 20,4 juta petani, 14 juta peternak, 15 juta pengrajin, dan 2,2 juta nelayan, dan kelompok masayarakat ini disebut juga unbank atau belum terjangkau oleh perbankan.

“Angka di atas belum termasuk masyarakat yang undeserved, yaitu kelompok masyarakat menengah

ke bawah yang belum bisa menikmati layanan keuangan yang selama ini disediakan oleh perbankan. Namun memiliki dan menggunakan smartphone dan termasuk pengguna internet yang aktif dimana jumlahnya mencapai 60 juta orang,” ucapnya disela-sela acara sosialisasi dan edukasi Fintech.

Tak heran, masyarakat menyambut dengan antusias kehadiran fintech di Indonesia dalam 2-3 tahun terakhir. Namun juga tak terhindarkan ekses negatif dari perkembangan teknologi keuangan ini.

Yang paling meresahkan adalah hadirnya fintech-fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online

dengan cara yang sangat mudah. Namun dibalik itu menjerat masyarakat dengan bunga yang tidak wajar, denda yang mencekik, hingga cara-cara penagihan yang tidak manusiawi.

“Hal ini, menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pinjol atau fintech pinjaman online adalah sesuatu yang buruk,” ucapnya.

Padahal, lanjut dia, faktanya dari ribuan aplikasi pinjaman online yang tersebar di internet, hanya 127 yang resmi terdaftar dan diawasi OJK serta berstatus berizin. OJK Mencatat lebih dari 1.000 aplikasi ilegal telah dirazia, namun aplikasi ilegal ini terus bermunculan.

“Untuk itu, salah satu program utama dari perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK adalah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai fintech kepada masyarakat secara langsung,” ucapnya.

Krisna menambahkan, acara ini digelar untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada

masyarakat mengenai dua hal. “Pertama, agar masyarakat bisa terhindar dari jeratan fintech ilegal, dan kedua agar masyarakat tahu sejauh mana fintech bisa bermanfaat bagi kehidupan mereka, khususnya bagi UMKM, letani, nelayan, karyawan, dan lain-lain,” ungkapnya.

Di acara bertajuk “Pengenalan Fintech dan Manfaatnya bagi UMKM & Masyarakat” ini, dipaparkan sejumlah hal menarik seputar fintech. Khususnya fintech lending atau lebih dikenal dengan istilah pinjaman online.

Misalnya, fakta bahwa tidak semua masyarakat mengetahui mengenai macam-macam fintech, atau bagaimana membedakan antara fintech resmi dengan fintech ilegal, dan juga mengenai apa saja manfaat yang bisa diperoleh masyarakat lewat fintech.

Menurut data dari OJK, per Juni 2019, jumlah pengguna fintech lending (pinjaman online) yang

resmi mencapai 9,7 juta pengguna dari seluruh Indonesia. Sementara akumulasi nilai pinjaman

mencapai Rp44,8 triliun.

OJK sendiri sebagai regulator di bidang jasa keuangan melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu terkait ekosistem fintech khususnya, fintech lending. Hal ini untuk melindungi konsumen serta menciptakan ekosistem fintech yang mendukung inklusi keuangan di Indonesia. (oxa)