Pinjaman Online Banyak Tak Berizin

Satgas Waspada Investasi Terus Lakukan Edukasi

ilustrasi. net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Bak jamur di musim hujan, saat ini banyak pinjaman online bermunculan. Celakanya, banyak pula yang tidak mengantongi izin alias ilegal. Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga anggotanya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus semakin gencar dilakukan. Mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal.

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” terangnya, Senin (7/10).

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” ucapnya.

Pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending.  Seperti aplikasi MJASA SYARIAH milik Kospin Jasa, aplikasi Shopintar milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi Smartech milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi Mentimum milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur. Sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Hingga Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi sudah menangani 1.073 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

 

Laporan: Nova Sari

Editor: Arman Hairiadi