
eQuator.co.id – Singkawang-RK. Polres Singkawang menggelar rekonstruksi pembunuhan Lorenza Fernando alias Nando, bocah empat tahun yang dibunuh Julianti alias Afui, 24, pengasuhnya.
Rekonstruksi dilakukan di rumah orangtua korban, Jalan Pulau Belitung, Gang Sinar, Nomor 16 Rt 037/Rw 006, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, Senin (26/9). Afui memperagakan 14 adegan, mulai dari menghidupkan rokok menggunakan api kompor hingga membunuh anak majikannya.
Rekonstruksi pembunuhan Nando menjadi perhatian warga Kota Singkawang. Lokasi rekonstruksi dipadati warga yang ingin melihat secara dekat. Anggota Polsek Singkawang Barat dengan sigap mengamankan lokasi kejadian perkara, memasang police line di bawah rintikan hujan yang mengguyur kota amoy.
Afui yang mengenakan baju tahanan dikawal ketat polisi. Afui tidak menoleh kiri dan kanan, bahkan jepretan kamera awak media pun tidak dipedulikannya. Dia hanya menutup wajahnya dengan baju tahanan bewarna orange.
“Sedikitnya ada 14 adegan diperagakan tersangka di tiga lokasi berbeda dalam rekonstruksi itu,” kata Kompol Sunarno, Kapolsek Singkawang Barat kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.
Tiga lokasi yang menjadi lokasi rekonstruksi, diantaranya di rumah orangtua Nando. Di kediaman majikannya ini, wanita ini memperagakan 10 adegan. Lokasi kedua, tempat Afui mengambil sepeda motor dengan dua adegan. Kemudian di RSU Harapan Bersama juga dua adegan. “SAat itu tersangka membawa korban ke rumah sakit,” ujar Sunarno.
Alasan polisi menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), lantaran faktor keamanan sangat memungkinkan. Rekonstruksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara. “Semua pihak ikut hadir, seperti Kejaksaan, kuasa hukum tersangka, suami tersangka dan ayah korban,” jelas Sunarno.
Kehadiran suami Afui saat rekonstruksi, hanya untuk mendampingi istrinya saja. “Sehingga apa yang dilakukannya, disaksikan langsung oleh suaminya,” ungkapnya.
Tujuan lainnya, mengungkap fakta yang sebenarnya yang disesuaikan dengan keterangan Afui kepada polisi.
Afui dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHP dan atau subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau subsider pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Laporan: Suhendra
Editor: Hamka Saptono