Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan di Jalan Tani

PRESS RELEASE. Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi saat memimpin press release ditangkapnya pelaku R alias AC terhadap korban LLT, 26, di Mapolres Singkawang, Selasa (16/7). (SUHENDRA/RK)

eQuator.co.id – SINGKAWANG, RK- Polres Singkawang bersama Jatanras Polda Kalbar dan Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan R alias AC, tersangka pembunuhan terhadap seorang perempuan, LLT (26) warga Sungai Duri, yang merupakan korban pembunuhan di Jl Tani, Gang Cisadane pada Kamis (‪17/7‬) pagi.

“Korban LL merupakan korban yang yang dibunuh tersangka R alias AC, kami telah melakukan tindakan kepolisian bahwa kami telah berhasil menangkap pelakunya di Jakarta,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, SIK,MH saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (16/7).

Dia menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan pegakuan tersangka dan pemeriksaan alat bukti yang telah ditemukan, dimulai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 7 Juli 2019 dengan cekcok mulut antara tersangka dengan korban. Kemudian tersangka emosi dan terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban.

“Terjadi benturan pada kepala korban yang menyebabkan korban luka berat,” katanya.

Usai mengalami benturan di kepala, kemudian korban meninggal dunia. Tersangka saat itu panik, dan akhirnya melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami melakukan tindak upaya kepolisian sejak mendapat laporan penemuan mayat, dan tersangka diketahui melarikan diri ke Jakarta,” ujarnya.

Perwira dengan dua melati dipundaknya ini mengatakan, tim yang dipimpin Kasatrekrim Polres Singkawang dibantu Tim Jatanras Polda Kalbar dan Polres Jakarta Barat, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tidak ada perlawanan dari tersangka.

Saat ini Polres Singkawang masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang membantu proses melarikan diri tersangka ke Jakarta.

“Kami akan kejar sampai tuntas dan ini tanggung jawab kepolisian,” katanya.

Raymond mengatakan bahwa ada satu tersangka dalam kasus pembunuhan ini, dan masih melakukan pengembangan juga apakah ada upaya perampokan dari tersangka terhadap korban usai melakukan pembunuhan.

“Hasil autopsi menjelaskan bahwa kepala yang mendatangi benda keras, dan mengalami kerusakan permanen otak kiri dan kanan korban,” katanya.

Diketahui juga ada perbuatan tersangka yang menyebabkan korban LL, akhirnya meninggal dunia lantaran diduga menghantamkan kepala korban ke benda keras.

Orang nomor satu di jajaran Polres Singkawang ini menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 Juncto 340, Pasal 352 ayat 3 dan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka R alias AC mengaku bertengkar mulut dengan korban dan timbul percekcokan.

“Dia mau ngomong benci sama saya dan mau meninggalkan saya, akhirnya saya peluk dia dari belakang lalu dia menepis dan wajah saya terkena kuku korban,” katanya.

Pelaku semakin emosi, dan kemudian mengambil kain di kasur dan mengikatkan ke kepala korban kemudian membanting korban ke lantai, korban berteriak.

Lantaran pelaku berteriak, pelaku semakin panik kemudian menarik kain dan tangan kiri pelaku menutup mulut korban sedangkan kaki yang lain menginjak kain.

Usai korban tak bernyawa, pelaku tidur disamping korban dan menyesali perbuatannya dan hendak bunuh diri, namun diurungkannya. Tak lama kemudian, pelaku akhirnya mengunci kamar kos dan akhirnya melarikan diri ke Jakarta dibantu temannya.

Hubungan pelaku dengan korban yang sudah memiiki dua anak ini, bukanlah hubungan suami istri melainkan hubungan pacaran yang sudah lakoni pelaku dan korban lima tahun yang lalu.

“Saya sempat memiliki anak dengan dia, dan kemudian anak itu meninggal, tak lama dilahirkan,”katanya.

Percekcokan ini pun, berdasarkan keterangan tersangka lantaran korban cemburu bahwa pelaku diduga menjalani hubungan dengan wanita lain. (hen).