Warga RRT Lenggang Kakung, Salah Gunakan Visa Hanya Dideportasi

PAKAIAN. Petugas Imigrasi Kelas III Putussibau menunjukkan pakaian yang dijual Li Shaorong, belum lama ini. ANDREAS

eQuator.co.id – Setelah dipastikan menyalahgunakan izin visa, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Putussibau mendeportasi Li Shaorong, Warga Negara Asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ke negara asalnya.

Izin visa yang dikantongi Li Shaorong hanya kunjungan. Namun yang bersangkutan malah jualan pakaian di Putussibau.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Husnan Handono menegaskan, Li Shaorong dinyatakan melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Dia ditindak administratif keimigrasian berupa pendeportasian. “Li Shaorong hari ini (kemarin) sampai di Kota Pontianak. Kemudian dia nanti melapor ke devisi Kanwil Kemenkum HAM Kalbar. Habis itu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), untuk proses lebih lanjut hingga pemulangan ke negaranya,” ujar Husnan Handono di kantornya, Rabu (3/8).

Li Shaorong diberangkatkan ke Kota Pontianak bersama barang-barang yang dibawa dan dijualnya di Putussibau. Berupa pakaian sebanyak empat karung dan 41 helai. “Untuk barang-barang yang dibawa oleh Li Shaorong ini akan diproses di Rudenim,” papar Husman.

Husnan menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Li Shaorong, tidak ditemukan tindak pidana. Dia hanya jualan pakaian saja di Putussibau.

Sebelumnya Li Shaorong diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau di Penginapan Fajar, Jalan Kom Yos Sudarso Putussibau, Jumat (29/7) lalu. Penangkapan WNA asal RRT tersebut berawal dari laporan masyarakat.

 

Laporan: Andreas

Editor: Hamka Saptono