eQuator – Sambas. Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola Kepala Desa (Kades) Bekut, Bujang Saleh dianggap tidak transparan. Mosi tidak percaya pun dilayangkan ratusan warga. Kamis (7/1), warga menggelar pertemuan di Balai Desa Bekut untuk ketiga kalinya dengan menghadirkan Camat dan Forkopincam Tebas.
Sebelumnya, warga telah mendatangi Kantor Desa Bekut pada 24 dan 29 Desember 2015 lalu. Namun warga belum puas, sehingga kembali menggelar pertemuan, Kamis (7/1).
Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Bekut, H Joko dalam pertemuan tersebut menegaskan ketidakpuasan masyarakat atas kinerja Kades Bekut. Sudah 8 tahun Bujang Saleh memimpin Desa Bekut, tapi tidak transparan dalam pengelolaan ADD. “Dari pertemuan kemarin hingga saat ini belum menemui titik temu jawaban transparansi kinerja Kades Bekut dalam pengelolaan ADD, sehingga ini kembali kami pertanyakan,” ujar H Joko.
Masyarakat belum puas dengan penjelasan yang disampaikan Kades Bekut dalam pertemuan sebelumnya. Menurutnya, penjelasan Bujang Saleh mengambang, terutama mengenai pertanggungjawaban pengelolaan ADD karena belum sinkron di tataran pemerintah desa. “Kita akan menunggu pembahasan kembali hingga akhir Februari mendatang, untuk Kades menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada masyarakat,” ucapnya.
Sambil menunggu akhir Februari mendatang, warga akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait realisasi ADD terhadap pembangunan di Desa Bekut. “Kita akan mengecek di lapangan terkait pembangunan yang berjalan, termasuk jalan dan jembatan,” jelasnya.
Dia berharap, kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Kades dan mosi tidak percaya bisa diselesaikan. “Kami akan menunggu hingga akhir Februari 2016, tapi kami juga memantau sejauh mana kinerja Kades, karena kami masyarakat sudah telanjur tidak percaya lagi dengan Kades,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Tebas Sugiarto SH MH meminta warga Desa Bekut bersabar, dan membuat kesepakatan untuk melakukan pembahasan guna menyelesaikan permasalahan pemerintahan Desa Bekut. “Kita akan memfasilitasi warga pada 28 Februari 2016 untuk menyelesaikan keluhan warga, karena sesuai ketentuan masa penyampaian pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa paling lambat tanggal 31 Maret 2016 mendatang,” ujar Sugiarto.
Camat Tebas berharap, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kades Bekut bisa segera sinkron menemukan kesepakatan pada pertemuan yang akan digelar akhir Februari 2016. “Kita harapkan akhir Februari ini kita sudah menemukan solusinya, sehingga permasalahan dapat segera tuntas,” harapnya. (edo)