eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tim Jatanras Polresta Pontianak meringkus warga Jakarta, Ali Yasin Panggabean, diduga menyelundupkan satu unit mobil antic merek Land Rover tahun 1985 dari Malaysia.
Pria kelahiran Tapanuli Selatan, Sumtara Utara itu ditangkap Tim Jatanras, ketika sedang melintas di Jalan Khatulistiwa dekat jembatan timbang Siantan, Pontianak Utara. Polisi yang curiga, langsung menghentikan laju mobil tersebut.
Setelah dicek, Ali Yasin mengeluarkan STNK dengan Nomor Polisi D1165 TT. Nomor Rangka 113800234 serta Nomor Mesin 1118801624 atas nama Mochamad Hidayat. Di mana dokumen tersebut dipergunakan sebagai atau seolah-olah benar sebagai dokumen satu unit mobil Land Rover warna merah Nomor Mesin 5E677 WYF ERC6619 asal Malaysia.
Mobil ini dari Kota Pontianak akan dibawa ke Jakarta melalui pelabuhan di Kabupaten Ketapang.
Tersangka Ali berdalih tidak memiliki niat untuk menyelundupkan mobil asal Malaysia itu ke Jakarta. Melainkan hendak digunakannya sendiri untuk keperluan di perkebunan. “Saya mau pakai sendiri untuk di kebun sawit. Saya beli kepada seseorang di Jagoi Babang seharga Rp15 juta,” kata Ali, Rabu (22/3).
Ali pun mengaku dirinya bukanlah orang yang kerap menyelundupkan mobil dari negeri jiran tersebut. “Itu pun saya dapat informasi dari kawan, ada yang jual mobil di Jagoi,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, penyelundupan mobil asal Malaysia tersebut bermula dari kecurigaan anggotanya, melihat mobil yang dibawa tersangka berhenti di Jalan Khatulistiwa, Kamis (16/3) lalu. “Pelaku menunjukan surat tanda kepemilikan kendaraan (STNK). Setelah dicek, nomor yang tertera di STNK tidak sama dengan yang ada di mobil,” kata Andi Yul.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika tersangka memang pemain mobil ilegal asal Malaysia. Mobil yang dibeli akan kembali dijual ke Jakarta. Tersangka ini sudah sangat lihai menggunakan modus, sebelum mendapatkan mobil Malaysia, terlebih dahulu membawa STNK dan nomor plat kendaraan asal Cimahi. “Jadi begitu membeli mobil itu, surat dan plat itulah yang digunakan untuk berkendara di jalan raya. Padahal tidak sesuai,” tegas Andi Yul.
Andi Yul mengaku akan mendalami keterlibatan pihak lainnya atas kasus penyelundupan mobil asal Malaysia tersebut. “Tersangka dijerat pasal 264 KUHP sub pasal 263 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya. (zrn)