Kejahatan seksual tidak hanya dialami anak bawah umur, tetapi juga wanita lanjut usia. Parahnya lagi, korban adalah ibu kandung pelaku.
eQuator.co.id – Singkawang-RK. Seperti kerasukan setan, Herkulanus Joni alias Ijon, 50, memperkosa TD, 71, ibu kandungnya sendiri, Rabu (1/6) sekitar pukul 17.00. Perbuatan bejat itu dilakukan Joni di kediaman mereka, Jalan Raya Singkawang-Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Singkawang Timur.
Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu baru pulang dari Bengkayang. Begitu sampai di rumah, Joni makan dan nonton di ruang tamu. Joni heran, karena tidak melihat ibunya. Dia mengetuk pintu kamar dan ibunya langsung membukakan pintu. Pelaku langsung masuk ke kamar ibunya.
“Dia menanyakan kondisi saya. Saya jawab, kaki saya sakit. Dia kemudian memegang kaki saya yang lagi berbaring di atas tempat tidur,” cerita TD di Mapolsek Singkawang Timur, Jumat (3/6).
Saat memegang kaki ibunya yang lagi berbaring, Joni melihat kemaluan ibunya yang saat itu hanya menggunakan daster, namun tidak menggunakan celana dalam.
Tiba-tiba muncul nafsu birahi tersangka, sehingga dia mendekap ibunya. Dari atas pelaku memegang kedua tangan ibunya sekuat tenaganya. Saat itu TD melakukan perlawanan dengan meronta-rontah, namun tidak dapat berteriak.
Sambil memegang ibunya, Joni membuka pakaiannya hingga sehelai benang pun di tubuhnya. Dia langsung menindih sambil memegang kedua tangan ibunya.
“Alat kelamin saya robek, dan akhirnya saya dibawa ke rumah sakit dan sudah dirawat,” ujar TD .
Sudah puas menggagahi ibunya, Joni kembali berpakaian dan menonton televisi. Dia merasa tidak merasa bersalah. Kemudian melihat ibunya akan keluar rumah. “Dia tanya saya kenapa keluar rumah, dan saya jawab, saya akan melaporkannya ke polisi,” jelasnya.
Joni mengejar ibunya yang sudah di luar rumah. Dia meminta agar tidak memberitahukan apa yang dilakukannya kepada orang lain. Namun TD bersikeras dan tersangka membiarkannya.
“Saya tahu dia suka mabuk-mabukan, tapi saat itu saya tidak mencium bau minuman keras di mulutnya,” ungkap TD.
Di mata keluarganya, Joni berwatak sangat keras. Dia merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara dan satu-satunya anak laki-laki TD.
“Abang saya memang orangnya keras, dari sejak kecil sifatnya agak kasar. Kami saja tidak berani dengan abang saya itu. Selain dia, semuanya perempuan. Dulu dia pernah menikah dan memiliki tiga anak. Namun sudah pisah sejak anaknya masih kecil, dan itu sudah lama sekali,” ujar Agustina, saudari tersangka yang juga anak bungsu korban saat bersama ibunya di Mapolsek Singkawang Timur.
Agustina mengungkapkan, sejak ayahnya meninggal, ibunya tinggal bersama Joni. “Abang bekerja sebagai tukang bangunan, dan saudara lainnya sudah berkeluarga dan tinggal di rumahnya masing-masing,” katanya.
Dia meminta agar abangnya itu dihukum seberat-beratnya. Bahkan kalau bisa dihukum seumur hidup. “Saya khawatir apabila abang saya sudah bebas nantinya, karena saya tahu sifatnya itu,” ungkapnya.
Wanita yang mengenakan jilbab hitam ini menceritakan, abangnya itu memang suka mabuk-mabukan sejak dari dulu. “Saya tidak menyangka juga, abang saya tega melakukan perbuatan ini dengan ibu saya,” kesal Agustina.
Joni ditangkap polisi, Kamis (2/6) pukul 14.00. “Pelaku kita mintai keterangan, kemudian dititipkan ke Ruang Tahanan Mapolres Singkawang,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa, SIK, MH melalui Kapolsek Singkawang Timur, Iptu R Sudirman, Jumat (3/6).
Sudirman menegaskan, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Juga tidak dibawah pengaruh minuman keras, melainkan atas keinginan sendiri.
“Kita imbau agar warga tetap menjaga diri dan saling menjaga, meskipun dalam satu rumah. Kejahatan bisa muncul dari dalam keluarga sendiri. Kita juga meminta meskipun tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras, namun diminta jauhi minuman keras,” tegas Sudirman.
Kanit Reskrim Polsek Singkawang Timur, Ipda Supianik menegaskan, tersangka Joni dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Suhendra
Editor: Hamka Saptono